Tribun Bandar Lampung

KPK Pastikan Sidang Zainudin Hasan dan Agus BN Digelar Desember

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto (kanan) diwawancarai awak media seusai sidang lanjutan dengan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018. 

KPK Pastikan Sidang Zainudin Hasan dan Agus BN Digelar Desember

Laporan Reporter Tribun Lampunf Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Ketiganya adalah Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho, dan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, berkas ketiga tersangka kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan itu paling lambat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang dua pekan ke depan.

"Kita tidak bisa menyampaikan tanggalnya. Yang jelas, sekitar dua minggu lagi. Tapi, masuknya Desember. Cuma belum tahu tepatnya. Nanti lihat sendiri," ungkap Wawan, Rabu, 28 November 2018.

Sidang Zainudin Hasan Dapat Pengawalan Ketat, Nilai Pencucian Uang Tembus Rp 67 Miliar

Wawan juga belum bisa memastikan berkas siapa yang akan disidangkan terlebih dahulu.

"Dilihat saja nanti. yang jelas, kami segera limpahkan tiga perkara itu ke PN Tanjungkarang," katanya.

Saat disinggung soal perkembangan penyitaan aset Zainudin Hasan, Wawan enggan memberi tahu.

"Nanti bisa dicermati saat kami bacakan dakwaan. Karena di situ kami sampaikan aset apa saja yang kita sita dari Pak Zainudin Hasan," sebut Wawan.

Pencucian Uang Rp 67 Miliar

Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang berencana memberikan pengawalan ekstraketat dalam persidangan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

"Dan itu akan terbaca dari keadaannya. Tapi, itu (pengamanan) besar kemungkinannya ada," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandar Lampung Mansur, Senin, 26 November 2018.

Menurut Mansur, pertimbangan pengamanan ketat mengacu perkara yang akan disidangkan di PN Tanjungkarang tersebut termasuk kategori besar.

"Karena itu perkara besar untuk ukuran kami, dan itu akan kami koordinasikan dengan pihak keamanan," sebutnya.

Jika Aset Zainudin Hasan Kurang dari Rp 56 Miliar, KPK Akan Sita Rumah Mewahnya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved