Tribun Tulangbawang
Sebelum Kampanye Caleg dan Parpol bisa Kirim Data Lewat WhatsApp
Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Tulangbawang menggelar sosialisasi penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Tulangbawang menggelar sosialisasi penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu 2019.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Wira Satya Mapolres Tuba ini dipimpin Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin dan Kasat Intelkam AKP Tatang Maulana. Kegiatan juga dihadiri komisioner KPU Tuba dan KPU Tubaba, Bawaslu Tuba dan Bawaslu Tubaba, ketua parpol peserta Pemilu 2019, personel satintelkam beserta kanitintel polsek jajaran.
• Hasil Operasi Waspada 2018, Dua Pekan Polres Tuba Amankan 24 Senpi
Kapolres mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar caleg dan parpol peserta pemilu bisa tahu mengetahui syarat dan ketentuan dalam penerbitan STTP.
"Dari STTP petugas kepolisian dapat menentukan jumlah personel yang akan diterjunkan untuk pengamanan kampanye di wilayah hukum Polres Tulangbawang. Sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan nyaman pada Pemilu 2019," tutur Syaiful, Jumat (30/11).
• Kapolres Tuba: Polisi Dilarang Selfie dengan Atribut Parpol
Kasat Intelkam Tatang Maulana mengajak KPUD dan Bawaslu untuk bersama memonitor STTP masing-masing parpol peserta Pemilu 2019 demi terwujudnya pemilu yang damai dan lancar.
"Untuk mempercepat proses pembuatan STTP di Polres Tulangbawang, parpol ataupun caleg bisa mengirimkan data melalui SMS atau bisa juga melalui aplikasi WhatsApp," tutur AKP Tatang.
Tapi perlu diingat dan dicacat, kata Tatang, saat mengambil STTP perwakilan dari parpol tetap membawa persyaratan yang telah ditentukan dalam proses penerbitan STTP.
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) menjadi satu di antara hal yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan kampanye.
Surat pemberitahuan tersebut haruslah disampaikan kepada polisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebelum pelaksanaan kampanye.(end)