Tribun Bandar Lampung
Tangisan Sang Kakak Warnai Vonis Seumur Hidup kepada Dua Kurir Sabu 6 Kilogram di PN Tanjung Karang
Suara tangisan pecah seketika di ruang persidangan PN Kelas IA Tanjung Karang, setelah Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa kurir sabu 6 Kilogram.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Suara tangisan pecah seketika di ruang persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, setelah Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa kurir sabu 6 kilogram dengan hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa Rafi Febrianto (32) dan terdakwa Hendrik (36) dalam putusan terpisah hanya bisa menunduk dan terpaksa menerima putusan hukuman seumur hidup yang dibacakan oleh Hakim Ketua Surono.
Hakim Ketua Surono menyatakan (secara terpisah), keduanya terbukti dan secara sah melalukukan perbuatan melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menerima atau perantara narkotika bukan tanaman lebih dari lima gram.
• Sidang Pembacaan Vonis Dua Terdakwa Kurir Sabu 6 Kg Ditunda
Surono menyebutkan, keduanya terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk itu menjatuhi (keduanya) Pidana penjara seumur hidup dengan denda Rp 1 miliiar jika tidak dibayar akan diganti hukuman 6 bulan," ungkap Surono dalam persidangan secara bergantian kepada terdakwa Rafi dan Hendrik, Selasa 4 Desember 2018.
Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, seketika kakak terdakwa Hendrik menangis sejadi-jadinya.
Pantauan Tribun Lampung, kakak perempuan Hendrik itu menangis setelah mendengar putusan kepada terdakwa Rafi.
Ia pun terus menangis hingga Majelis Hakim memutuskan hal serupa kepada terdakwa Hendrik.
Sidang pun ditutup oleh Majelis Hakim dengan tangis pilu sang kakak terdakwa Hendrik.

• Polisi Gerebek Sabu 2 Kg Saat Terduga Kurir Beli Makan
Atas putusan ini, Kuasa Hukum dari Posbakum Muhammad Iqbal mengatakan bahwa vonis majelis hakim jauh tinggi dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini (putusan) jauh dari tuntutan JPU yang hanya 18 tahun penjara," ungkap Iqbal saat setelah persidangan.
Untuk itu, Iqbal mengaku kedua terdakwa meminta waktu untuk mengajukan banding atau tidak.
"Makanya kami menyatakan pikir-pikir atas putusan ini," tukasnya.
Terkait hal yang memberatkan terdakwa Rafi, Iqbal menuturkan bahwa Rafi sudah mengetahui rencana mengambil barang.