Tribun Bandar Lampung

Tangisan Sang Kakak Warnai Vonis Seumur Hidup kepada Dua Kurir Sabu 6 Kilogram di PN Tanjung Karang

Suara tangisan pecah seketika di ruang persidangan PN Kelas IA Tanjung Karang, setelah Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa kurir sabu 6 Kilogram.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hanif Mustafa
Kakak terdakwa Hendrik (wanita tengah) mencoba menutupi kesedihannya dengan kedua tangannya. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Suara tangisan pecah seketika di ruang persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, setelah Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa kurir sabu 6 kilogram dengan hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa Rafi Febrianto (32) dan terdakwa Hendrik (36) dalam putusan terpisah hanya bisa menunduk dan terpaksa menerima putusan hukuman seumur hidup yang dibacakan oleh Hakim Ketua Surono.

Hakim Ketua Surono menyatakan (secara terpisah), keduanya terbukti dan secara sah melalukukan perbuatan melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menerima atau perantara narkotika bukan tanaman lebih dari lima gram.

Sidang Pembacaan Vonis Dua Terdakwa Kurir Sabu 6 Kg Ditunda

Surono menyebutkan, keduanya terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk itu menjatuhi (keduanya) Pidana penjara seumur hidup dengan denda Rp 1 miliiar jika tidak dibayar akan diganti hukuman 6 bulan," ungkap Surono dalam persidangan secara bergantian kepada terdakwa Rafi dan Hendrik, Selasa 4 Desember 2018.

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, seketika kakak terdakwa Hendrik menangis sejadi-jadinya.

Pantauan Tribun Lampung, kakak perempuan Hendrik itu menangis setelah mendengar putusan kepada terdakwa Rafi.

Ia pun terus menangis hingga Majelis Hakim memutuskan hal serupa kepada terdakwa Hendrik.

Sidang pun ditutup oleh Majelis Hakim dengan tangis pilu sang kakak terdakwa Hendrik.

Terdakwa Hendrik (Kiri) saat berkosultasi dengan kuasa hukum Akhmad Kurniadi (tengah) dan Muhammad Iqbal
Terdakwa Hendrik (Kiri) saat berkosultasi dengan kuasa hukum Akhmad Kurniadi (tengah) dan Muhammad Iqbal (tribunlampung/Hanif Mustafa)

Polisi Gerebek Sabu 2 Kg Saat Terduga Kurir Beli Makan

Atas putusan ini, Kuasa Hukum dari Posbakum Muhammad Iqbal mengatakan bahwa vonis majelis hakim jauh tinggi dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ini (putusan) jauh dari tuntutan JPU yang hanya 18 tahun penjara," ungkap Iqbal saat setelah persidangan.

Untuk itu, Iqbal mengaku kedua terdakwa meminta waktu untuk mengajukan banding atau tidak.

"Makanya kami menyatakan pikir-pikir atas putusan ini," tukasnya.

Terkait hal yang memberatkan terdakwa Rafi, Iqbal menuturkan bahwa Rafi sudah mengetahui rencana mengambil barang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved