Kronologis Anak Mantan Pejabat di Lampung Diduga Jual Blangko e-KTP di Tokopedia
Seorang anak mantan pejabat di Lampung diduga menjual blangko e-KTP di Tokopedia.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Seorang anak mantan pejabat di Lampung diduga menjual blangko e-KTP di Tokopedia.
Kasus anak mantan pejabat di Lampung diduga menjual blangko e-KTP di Tokopedia pertama kali terungkap dari penelusuran tim Kompas.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari hasil tindak lanjut tersebut, kemudian diketahui, anak mantan pejabat di Lampung diduga menjual blangko e-KTP di Tokopedia pada Maret 2018.
Pelaku kemudian diketahui adalah anak mantan pejabat di Pemkab Tulangbawang (Tuba).
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuba, Ahmad Suharyo mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 13 Maret 2018.
Ketika itu, Kadisdukcapil Tuba dijabat oleh Pirhadi, yang telah purnabakti atau pensiun sejak 1 Oktober 2018.
• Blangko e-KTP Dijual di Tokopedia, Bupati Tulangbawang Winarti Minta Kasusnya Diusut Tuntas
"Permasalahan ini terjadi pada tanggal 13 Maret, hanya baru terungkap sekarang," terang Ahmad Suharyo, Kamis (6/12/2018) petang.
Suharyo yang juga menjabat Asisten I Pemkab Tuba itu mengatakan, merujuk informasi yang beredar, ada dugaan penyalahgunaan blangko e-KTP karena dijual secara online oleh oknum.
"Dari hasil investigasi dari Dirjen Adminduk Kemendagri beserta tim, didapati bahwa pelakunya sudah diketahui dan sudah ada pengakuan dari bersangkutan. Saat ini, sudah dilaporkan ke Mabes polri," terang Suharyo.
Ia mengatakan, dugaan sementara hasil ivestigasi tim dari Dirjen Adminduk, pelaku diketahui adalah anak dari mantan Kadisdukcapil Tuba.
"Saat ini, (kasusnya) sudah ditangani aparat penegakan hukum. Kita sangat mendukung penuh upaya penegakan hukum, tentu dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah," imbuhnya.
Pemkab Tuba, kata Suharyo, mendukung penuh langkah penegakan hukum oleh aparat kepolisian.
Pasalnya, kata Suharyo, kasus tersebut sudah merusak citra pelayanan adminduk yang sudah dibangun selama ini.
"Kita serahkan ke aparat penegak hukum untuk mendalami secara khusus berdasarkan aturan yang berlaku dalam penegakan hukum," tandas Suharyo.