Tribun Bandar Lampung

Buru 20 DPO Lagi, Kejati Lampung Sebut Satono dan Alay Paling Sulit Dicari

Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Tinggi Lampung setidaknya menangkap 12 buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Kajati Lampung Susilo Yustisius (tengah) menggelar ekspose di kantornya, Senin, 10 Desember 2018. Dalam ekspose tersebut, Susilo menyatakan tengah memburu 20 DPO yang belum tertangkap. 

Buru 20 DPO Lagi, Kejati Lampung Sebut Satono dan Alay Paling Sulit Dicari

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Tinggi Lampung setidaknya menangkap 12 buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kajati Lampung Susilo Yustisius mengatakan, saat ini pihaknya tengah bekerja keras memburu 20 DPO lagi.

"Hingga akhir November tahun ini, kami bisa menangkap 12 DPO dari 32 DPO. Jadi tinggal 20. Kami akan tangkap terus," ungkap Susilo dalam ekspose di kantor Kejati Lampung, Senin, 10 Desember 2018.

Meski demikian, Susilo mengakui ada kesulitan dalam menangkap para DPO tersebut.

"Kami sebagai aparat penegak hukum (punya slogan) lebih cepat lebih baik. Tapi, rupanya ada kendala-kendala di lapangan. Tapi, kami berupaya lakukan pencarian. Ini terbukti. Dari 32 DPO, kami amankan 12. Pencarian orang tidak mudah," timpalnya.

Namun, kata Susilo, upaya penangkapan DPO terbantu dengan adanya program Tabur (Tangkap Buronan) yang digalakkan Kejaksaan Agung.

Satono Sudah 6 Tahun Buron, DPO Kejati Lampung Masih 24 Orang

"Program Tabur di seluruh Indonesia. Seperti di sini, ada buron yang ditangkap di Sumatera Utara. Kami bekerja sama dan kami terus berusaha bagaimana mengeksekusi buron-buron yang ada," katanya.

Susilo pun mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri.

"Karena cepat atau lambat (pasti) tertangkap. Daripada nanti ada tindakan khusus. Ini lebih baik tinggal nunggu putusan. Kami mengimbau kepada mereka yang belum dieksekusi bisa datang ke kejaksaan terdekat. Baik saudaranya maupun keluarganya beri pengertian agar (DPO) menyerahkan diri," tandas Susilo.

Asintel Kejati Lampung Raja Sakti Harahap menambahkan, dari 20 DPO yang belum tertangkap, yang paling dicari dan menonjol adalah Satono dan Alay.

"Satono dan Alay yang paling menonjol dan sulit," sebutnya.

Namun, Harahap mengaku pihaknya sudah melakukan pemetaan (mapping) dan pendekatan khusus pada pihak keluarga DPO tersebut.

"Masih dalam negeri. Letaknya jauh," katanya.

Mantan bupati Lampung Timur ini menjadi DPO sejak enam tahun lalu, seperti tertuang dalam surat putusan No 253 K/PID.SUS/2012.

Satono merupakan terpidana 15 tahun penjara setelah terbukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lamtim senilai Rp 119 miliar.

Kejati Lampung Buru 24 DPO Lagi, Salah Satunya Satono

Satu buronan kakap lainnya adalah Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Alay adalah terpidana 18 tahun penjara dalam kasus yang sama dengan Satono, yaitu korupsi APBD Lamtim.

Bedanya, nilai kerugian negara dari ulah bos Tripanca Group ini sebesar Rp 108 miliar.

1 DPO per 3 Bulan

Terkait 20 DPO lainnya, Harahap menargetkan penangkapan satu DPO setiap tiga bulan.

"Kalau soal memampang gambar DPO, itu tahun 2019. Itu kami pertimbangkan untuk menempel wajahnya. Untung ruginya seperti apa. Takutnya kan malah kabur," tuturnya.

Adapun ke-20 DPO yang belum tertangkap terdiri dari delapan DPO Kejari Bandar Lampung, dua DPO Kejari Tulangbawang, satu DPO Kejari Way Kanan, satu DPO Kejari Lampung Utara, dua DPO Kejari Lampung Barat, satu DPO Kejari Metro, satu DPO Kejari Tanggamus, tiga DPO Kejari Lampung Tengah, dan satu DPO Kacabjari Pelabuhan Panjang.

Daftar DPO belum tertangkap:

- 8 DPO Kejari Bandar Lampung

- 2 DPO Kejari Tulangbawang

- 1 DPO Kejari Way Kanan

- 1 DPO Kejari Lampung Utara

- 2 DPO Kejari Lampung Barat

- 1 DPO Kejari Metro

- 1 DPO Kejari Tanggamus

- 3 DPO Kejari Lampung Tengah

- 1 DPO Kacabjari Pelabuhan Panjang

Sumber: Kejati Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved