Tribun Bandar Lampung
110.663 e-KTP di Lampung Dibakar
Total sebanyak 110.663 keping e-KTP rusak atau invalid yang dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Disdukcapil kabupaten/kota.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
110.663 e-KTP di Lampung Dibakar
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 110.663 keping e-KTP rusak atau invalid di Lampung dibakar oleh disdukcapil.
Seluruh pemerintah daerah di Lampung telah menjalankan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 479.13/11176/ SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid.
Kepala Disdukcapil Lampung Ahmad Saefullah mengatakan, total sebanyak 110.663 keping e-KTP rusak atau invalid yang dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Disdukcapil kabupaten/kota.
"Alhamdulillah, instruksi Pak Dirjen dan Mendagri sudah selesai dilaksanakan oleh Lampung. Tidak perlu menunggu sampai satu minggu. Tiga hari selesai semua," kata Ahmad di kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 18 Desember 2018.
• Belasan Ribu e-KTP Dibakar di Lampung
Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, Mendagri telah menginstruksikan dengan tegas agar satu minggu ke depan pemusnahan e-KTP yang rusak atau invalid sudah dilaksanakan oleh seluruh daerah.
"Kami tegaskan, siapa pun yang coba-coba berbuat curang dalam pelaksanaan Pemilu pasti akan ditindak oleh Bawaslu dan jajarannya yang dibantu aparat penegak hukum," tegas Bahtiar.
Blangko e-KTP yang dimusnahkan di Lampung:
1. Lampung Selatan: 2.734 keping
2. Lampung Tengah: 5.012 keping
3. Lampung Utara: 7.851 keping
4. Lampung Barat: 6.047 keping
5. Tulangbawang: 3.030 keping
6. Tanggamus: 6.746 keping