Tribun Bandar Lampung
110.663 e-KTP di Lampung Dibakar
Total sebanyak 110.663 keping e-KTP rusak atau invalid yang dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Disdukcapil kabupaten/kota.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Kemarin (Kamis 13/12/2018), kami dapat edaran dari Kemendagri agar blangko yang rusak dan invalid tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar."
"Untuk itu, kami tindak lanjuti dengan melakukan pemusnahan tadi (Jumat) pukul 15.30 WIB."
"Ada berita acaranya dan dihadiri juga oleh instansi terkait seperti Inspektorat," jelas Zainuddin.
Blangko e-KTP yang dimusnahkan tersebut, terus Zainuddin, merupakan blangko yang rusak dan invalid sejak 2016 sampai 2018.
Meski demikian, kata Zainuddin, kemungkinan juga ada blangko yang dari tahun-tahun sebelumnya.
"Ya pokoknya yang rusak dan invalid yang sudah kami himpun dan kumpulkan. Rata-rata memang dari 2016-2018. Tapi bisa juga dari tahun sebelumnya ada," ucap Zainuddin.
Ke depan, imbuh Zainuddin, pemusnahan blangko e-KTP yang rusak dan invalid tersebut, masih akan ada.
Lampura Terbanyak
Sementara, Disdukcapil Lampung Utara memusnahkan 7.581 blangko e-KTP yang rusak dan invalid.
Jumlah itu merupakan yang terbanyak di antara pemda di Lampung yang melakukan pemusnahan.
Plt Kepala Disdukcapil Lampura, Tien Rostina mengatakan, e-KTP yang dimusnahkan merupakan cetakan tahun 2011 hingga 2013.
Pemusnahan dihadiri Kabagops Polres Lampura Komisaris Nelson F Manik dan Kepala Badan Kesbangpol Lampura Firmansyah.
"Pemusnahan e-KTP ini langkah antisipasi supaya tidak terjadi lagi kasus tercecernya atau sengaja dibuang e-KTP," kata Tien, kemarin.
Kabagops Polres Lampura Komisaris Nelson F Manik mengatakan, institusi kepolisian mendukung pemusnahan e-KTP yang rusak dan invalid untuk mengantisipasi terulang kejadian e-KTP yang tercecer.
"Ini langkah yang sangat bagus, untuk antisipasi tindakan kecurangan dalam penggunaan KTP elektronik," jelasnya.
Anggota DPRD Lampura, Ali Darmawan juga mengapresiasi langkah pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar.
"Kalau hanya disimpan dan digunting saja seperti sebelumnya, tentu dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab," tegasnya.
• Batas Perekaman e-KTP Hingga 31 Desember, Jangan Sampai Data Terblokir
Lamsel-Tanggamus
Pemusnahan e-KTP juga dilakukan Disdukcapil Lampung Selatan dan Tanggamus pada Jumat.
Kepala Disdukcapil Lamsel, Edi Finandi mengatakan, blangko e-KTP yang dibakar sebanyak 1.270 keping.
"Hari ini (Jumat) untuk e-KTP yang rusak sudah kita musnahkan. Ini sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri," kata Edi, kemarin.
Edi mengatakan, e-KTP yang dimusnahkan merupakan cetakan tahun 2011-2013.
Blangko e- KTP tersebut sudah rusak secara fisik dan ada kesalahan data.
Kadisdukcapil Tanggamus, Syarif Husin menyatakan sudah membakar 6.000 dokumen kependudukan e-KTP dan kartu keluarga (KK).
"KTP dan KK yang dimusnahkan adalah yang tidak berlaku lagi. Dokumen itu kami tarik dari masyarakat yang melakukan perubahan status perkawinan, perpindahan dan pembaruan administrasi. Maka yang lama ditarik dan itu yang dimusnahkan," ujar Syarif.
Menurut dia, dokumen kependudukan yang dimusnahkan itu telah dikumpulkan sejak 2011 lalu. (*)