5 Kasus yang Menjerat Habib Bahar bin Smith, Penganiayaan Anak hingga Ujaran Kebencian
Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar sejak Selasa (18/12/2018) karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Saat ini Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar sejak Selasa (18/12/2018) karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja.
Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar pun memberikan klarifikasi dan membernarkan jika Habib Bahar sudah resmi ditahan.
Sebelumnya, Habib Bahar pernah diduga terlibat dengan beberapa kasus yang menjerat namanya.
1. Terlibat pengerusakan Cafe De Most
Tribunnews melansir dari Kompas, Senin (19/12/2018), Habib Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan Cafe De Most, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu tengah malam (28/7/2012).
Habib Bahar ditangkap di jalanan saat sedang konvoi bersama para pengikutnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, aksi perusakan itu sudah direncanakan sejak dua pekan.
Massa ormas digerakkan oleh Habib Bahar.
Di hadapan wartawan, Habib Bahar mengakui semua perbuatannya.
"Sudah biasa dilakukan setiap bulan Ramadan, saya dan pengikut sweeping ke tempat-tempat maksiat," ucap Bahar Minggu (29/7/2012), di Mapolrestro Jakarta Selatan.
Polisi menjerat Habib Bahar dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun.
Selain itu, Habib juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Rekam jejak Habib Bahar di beberapa kasus kekerasan akan jadi pertimbangan hakim untuk memperberat hukuman.
• Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan Polisi Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Anak
2. Melakukan Aksi Penyerangan ke Jemaah Ahamdiyah di Kebayoran Lama
Habib Bahar mengaku pernah melakukan aksi penyerangan ke jemaah Ahmadiyah di Kebayoran Lama pada 2010.