Diduga Cabuli Mahasiswi, Oknum Dosen UIN Raden Intan Pilih Santap Makanan Saat Dikonfirmasi Media
Oknum dosen UIN Raden Intan diduga cabuli mahasiswinya yang sedang mengumpulkan tugas kuliah.
Editor:
Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum dosen UIN Raden Intan diduga cabuli mahasiswinya yang sedang mengumpulkan tugas kuliah.
Korban berinisial E menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut E, yang merupakan mahasiswi Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan, kejadian berawal saat ia hendak mengumpulkan tugas mata kuliah.
Ia lalu mendatangi ruangan dosen berinisial SH.
"Awalnya saya ngumpul tugas ke ruangan dia (oknum dosen UIN Raden Intan berinisial SH), sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata E saat diwawancara di kantin Fakultas Ushuludin UIN Raden Intan, Jumat (28/12/2018) siang.
Setelah ia menyerahkan tugas, ungkap E, dosen SH tiba-tiba melihat ke arahnya.
Selanjutnya, beber E, dosen tersebut memegang bahunya.
• Oknum Dosen UIN Raden Intan Diduga Cabuli Mahasiswi, Korban Bilang 5 Bagian Tubuhnya Dipegang-pegang
Mendapat perlakuan seperti itu, E lantas mengucapkan maaf.
Ia lalu menanyakan perihal tugasnya.
"Saya tanya, tugas saya diterima atau tidak. Tapi, dia tetap megang bahu saya," ujar E.
Berikutnya, lanjut E, dosen SH menyentuh dagunya.
Dosen tersebut menanyakan apa yang ada di dagunya.
"Dia nanya, ini apa? Saya jawab, jerawat," kata E.
"Dia lalu ngomong soal kebiasaan saya terlambat kumpul tugas," imbuh E.
Setelah itu, sambung E, dosen SH mengelus-elus pipinya.
Karena merasa sudah tidak nyaman, E mengaku berniat keluar dari ruangan dosen tersebut.
Tetapi, jelas E, dosen SH menahannya hingga ke pojok ruangan.
Oknum dosen UIN Raden Intan tersebut, lanjut E, kemudian menjatuhkan tangan ke bagian dadanya.
"Saya langsung permisi, izin pulang," ujar E.
Namun, E menuturkan, oknum dosen UIN Raden Intan itu masih sempat memegang bokongnya, saat ia keluar ruangan.
Dekan Akan Jadi Mediator
Sementara, dosen SH tidak berkomentar saat ditanyai awak media, Jumat (28/12/2018).
Ia buru-buru masuk ke ruangan Dekan Fakultas Ushuludin UIN Raden Intan, untuk menyantap makanan yang disajikan pegawai.
Sementara, Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan, Arsyad Sobby Kusuma menyatakan, ia belum bisa berkomentar banyak terkait kasus oknum dosen UIN Raden Intan diduga cabuli mahasiswinya.
"Saya belum bisa (berkomentar). Ini semuanya satu pintu. Nanti, kita tunggulah untuk yang terbaik," katanya.
Arsyad menjelaskan, dirinya selaku dekan akan menjadi mediator dalam kasus tersebut.
Saat ini, imbuh dia, kasus oknum dosen UIN Raden Intan diduga cabuli mahasiswinya itu, dalam proses komunikasi dengan pihak rektorat.
"Sekarang sedang proses komunikasi dengan pimpinan. Kami mau ke dalam dulu (ruangan dekan). Kasih kami waktu," ujarnya.
Mahasiswa Demonstrasi
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi tersebut terungkap setelah sejumlah mahasiswa berunjuk rasa pada Jumat (28/12/2018).
Mereka menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Dekanat Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan.
Dalam orasi, perwakilan mahasiswa meminta agar oknum dosen UIN Raden Intan diduga cabuli mahasiswinya, diproses.
Mereka menuntut pihak dekanat mengambil langkah tegas.
Kakak mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual menyayangkan ada oknum dosen yang berbuat asusila terhadap mahasiswinya.
Ia pun meminta pihak kampus mengambil tindakan.
"Ini korbannya mungkin ada banyak. Sekitar tiga orang (yang diketahui). Bahkan bisa lebih karena ada yang belum mengaku. Maka dari itu, kami buka suara," ujar kakak korban.
Menurutnya, pihak keluarga memang belum melapor ke kepolisian terkait kasus yang diduga menimpa sang adik.
"Secepatnya kami akan melapor ke pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini. Sekarang masih nunggu korban yang lagi UAS (ujian akhir semester)," katanya.
Dosen Unila Divonis Penjara
Sebelumnya, kasus dosen cabuli mahasiswi dilakukan dosen Universitas Lampung (Unila).
Dosen FKIP Unila, Chandra Ertikanto (58) telah divonis penjara selama satu tahun empat bulan.
Ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Chandra pertama kali menjalani sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 27 September 2018.
Ia didakwa berbuat asusila terhadap mahasiswi yang sedang melakukan bimbingan skripsi kepadanya.
Pada 19 November 2018, jaksa penuntut umum menuntut Chandra dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Pekan depannya pada 26 November 2018, ia divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan atau 16 bulan.
Saat vonis, JPU maupun terdakwa Chandra menyatakan menerima vonis tersebut.
Hal yang meringankan terdakwa Chandra, menurut JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan saat itu, Chandra belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
Selain itu, Chandra bersikap sopan selama persidangan.
"(Perdamaian) tidak ada. Cuma, terdakwa mengakui semua perbuatannya dalam persidangan," kata JPU Kadek.
"Kami terima karena itu (vonis satu tahun empat bulan) dua pertiga dari tuntutan kami (dua tahun). Terdakwa juga menerima," imbuhnya.
Dalam surat dakwaan JPU, Chandra dijerat pasal berlapis.
Chandra dijerat pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP terkait perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian, pasal 281 ke-2 jo pasal 64 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (bayu saputra)