Bermaksud Membela Diri Akibat Diserang Pakai Pisau, Ayah dan Anak Disidang
Bermaksud membela diri akibat diserang pakai pisau, ayah dan anak justru harus mendekam di penjara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bermaksud membela diri akibat diserang pakai pisau, ayah dan anak justru harus mendekam di penjara.
Keduanya kini masih menjalani sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Dua terdakwa yang berstatus ayah dan anak itu menjalani sidang perdana kasus pengeroyokan pada Rabu (2/1/2018).
Jaksa penuntut umum mendakwa keduanya, Yusuf Sukarji (60) dan Gidion Dwi Kurniawan (30), telah melakukan pengeroyokan.
Aksi tersebut menyebabkan korban bernama Alwi meninggal dunia.
Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU Roosman Yusa mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada 3 September 2018 sekitar pukul 16.30 WIB.
Lokasinya di Dusun II Kebagusan, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
• Kapolsek Ciracas Jakarta Timur Jadi Korban Pengeroyokan, Begini Kondisi Terkini
Bagaimana kronologi ayah dan anak yang bermaksud membela diri, kini menjadi terdakwa?
Awalnya, papar Roosman, Alwi datang ke bengkel Gidion di Dusun II Kebagusan pada 28 Juli 2018.
Saat itu, Alwi membeli oli sepeda motor.
Ketika itu, Alwi mengaku belum bisa membayar dengan uang tunai,
Sehingga, Alwi menjaminkan ponsel merek Nokia.
"Dua hari kemudian, 30 Juli 2018, datang seorang laki-laki yang mengaku disuruh korban. Dia menebus ponsel dan membayar utang pembelian oli kepada terdakwa Gidion sebesar Rp 30 ribu," kata Roosman.
"Ponsel lalu diserahkan terdakwa Gidion kepada laki-laki tersebut," lanjut Roosman.
Pada 3 September 2018 sekitar pukul 13.00 WIB, lanjut Roosman, istri Alwi bernama Esmahani menanyakan ponsel itu kepada Gidion.