Bermaksud Membela Diri Akibat Diserang Pakai Pisau, Ayah dan Anak Disidang
Bermaksud membela diri akibat diserang pakai pisau, ayah dan anak justru harus mendekam di penjara.
Editor:
Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Terdakwa kasus penganiayaan Yusuf Sukarji dan Gidion Dwi Kurniawan.
"Terdakwa Gidion berusaha merebut senjata tajam yang dipegang Alwi hingga melukai tangannya."
"Sementara terdakwa Yusuf mengambil batu dan memukulkannya berulang kali ke arah korban hingga mengenai lengan, leher, dan kepala, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia," imbuh JPU.
Atas perbuatan yang menyebabkan korban meninggal tersebut, terdakwa Yusuf dan Gidion terancam hukuman pidana penjara dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (romi rinando)
Rekomendasi untuk Anda