Bermaksud Membela Diri Akibat Diserang Pakai Pisau, Ayah dan Anak Disidang

Bermaksud membela diri akibat diserang pakai pisau, ayah dan anak justru harus mendekam di penjara.

tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Terdakwa kasus penganiayaan Yusuf Sukarji dan Gidion Dwi Kurniawan. 

"Terdakwa Gidion berusaha merebut senjata tajam yang dipegang Alwi hingga melukai tangannya."

"Sementara terdakwa Yusuf mengambil batu dan memukulkannya berulang kali ke arah korban hingga mengenai lengan, leher, dan kepala, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia," imbuh JPU.

Atas perbuatan yang menyebabkan korban meninggal tersebut, terdakwa Yusuf dan Gidion terancam hukuman pidana penjara dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (romi rinando)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved