Hoaks 7 Kontainer Surat Suara dari China Tercoblos, Bareskrim Polri Akan Panggil Politisi Lampung

Hoaks 7 Kontainer Surat Suara dari China Tercoblos, Bareskrim Polri Akan Panggil Politisi Lampung

Editor: Safruddin
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan akan memanggil semua pihak terkait hoaks 7 kontainer surat suara 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto memastikan semua pihak terkait hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos akan dipanggil kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan ketika awak media bertanya apakah kepolisian akan memanggil politikus partai Demokrat Andi Arief politisi asal Lampung

Jangan Lupa, Besok 4 Januari 2019 Dimulainya Pendaftaran Masuk Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia!

"Semua pihak yang berkaitan dengan beredarnya isu pasti akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, siapapun dia," ujar Arief di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya masih terus melakukan investigasi sejak Rabu (2/1/2019) malam dan mengidentifikasi rekaman yang beredar.

Arief pun meminta semua pihak termasuk awak media untuk melaporkan apabila mengetahui siapa yang berada dalam rekaman tersebut.

"Dari tadi malam sudah investigasi, saya juga dapat info dari teman-teman media juga. Masih diidentifikasi, kalau teman-teman tahu itu siapa, lapor kepada saya, segera saya dalami," tegasnya.

Selain itu, mantan As SDM Kapolri itu memastikan Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan mengedepankan profesionalitas.

Sejumlah nama yang beredar dalam rekaman, kata dia, bila memang terbukti memiliki keterkaitan tentu akan dipanggil dan dimintai keterangan.

"Ya akan dipanggil, identifikasi semua. Proses hukum juga akan tetap berjalan sebagaimana mekanisme yang ada. Pasti semua yang ingin melakukan kekacauan akan kita selesaikan," katanya.

"Siapapun yang berkaitan dengan masalah ini akan kita mintai keterangan. Siapapun ya siapa saja," imbuh jenderal bintang tiga itu.

"Ada di UU ITE Pasal 27 yang diterapkan, kemudian cara melakukannya, kita lihat juga di UU Pemilu, nanti kita terapkan pasal yang tepat sehingga tidak lepas dari jeratan hukum," tambah Arief.

Seminggu Berlalu, Pemuda Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Donasi Tsunami Selat Sunda Menghilang

LIVE RCTI Man City Vs Liverpool Malam Ini Pukul 03.00 WIB - Guardiola Ragu, Klopp Anggap Biasa

Wanita 50 Tahun Selingkuh dengan Tetangga Saat Tahun Baru, Digerebek Suami Lalu Rumahnya Dihancurkan

Mendagri ke Bareskrim

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019), untuk mengadukan informasi yang dianggap merusak demokrasi Indonesia.

Hal itu dikatakan Tjahjo saat hendak memasuki Gedung Bareskrim Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved