Tribun Pesawaran
Belum Perekaman e-KTP, Data Puluhan Ribu Warga Pesawaran Akan Diblokir
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran mencatat masih banyak warga berusia 23 tahun ke atas belum melakukan perekaman e-KTP.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Belum Perekaman e-KTP, Data Puluhan Ribu Warga Pesawaran Akan Diblokir
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran mencatat masih banyak warga berusia 23 tahun ke atas belum melakukan perekaman e-KTP.
Kepala Disdukcapil Pesawaran Ketut Partayasa menegaskan, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP akan diblokir datanya.
Hal itu sesuai Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
• Camat Ulu Belu Instruksikan Kepala Pekon Kawal Warganya Perekaman e-KTP
"Bagi warga yang telah berumur 23 tahun ke atas yang belum rekaman hingga 31 Desember 2018, datanya dinonaktifkan," ujar Ketut, Minggu, 6 Januari 2019.
Pemblokiran tersebut, kata Ketut, bertujuan mendorong masyarakat untuk segera melakukan perekaman.
Jika sudah melakukan perekaman, lanjut Ketut, datanya akan diaktifkan kembali.
Siapa pun orangnya, kata Ketut lagi, jika tidak melakukan perekaman, datanya tidak dapat terakses di mana pun, baik untuk keperluan administrasi perbankan, BPJS, dan lainnya.
Sayangnya, Ketut tidak bisa mengungkapkan jumlah warga usia di atas 23 tahun yang belum perekaman e-KTP.
Dia hanya menyebutkan warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman mencapai 27.938 orang atau 6,78 persen.
Dari total 412.048 wajib KTP di Pesawaran, sebanyak 384.110 orang atau 93,22 persen sudah melakukan perekaman.
• 27 Desember 2018, Disdukcapil Jemput Bola Rekam e-KTP Serentak
Total jumlah penduduk di Kabupaten Pesawaran sebanyak 549.320 jiwa.
Sampai saat ini, bukan hanya Pesawaran terdapat wajib KTP yang belum melakukan perekaman.
Kondisi tersebut juga dialami seluruh wilayah di Indonesia.