Tribun Tanggamus
Dishub Tanggamus Target Buka Layanan Uji KIR Maret 2019
Agar target terwujud, dinas ini berupaya memenuhi standar kalibrasi untuk uji KIR kendaraan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dinas Perhubungan Tanggamus menargetkan Maret 2019 bisa membuka layanan uji KIR.
Agar target terwujud, dinas ini berupaya memenuhi standar kalibrasi untuk uji KIR kendaraan.
Suroyo, Sekretaris Dishub Tanggamus menjelaskan, peralatan standar kalibrasi KIR ada yang diperbaiki dan membeli alat baru.
Dari perbaikan dan pengadaan alat ukur, masih kurang alat pengukur kecepatan.
"Itu masih diupayakan supaya ada. Untuk harga alatnya kisaran puluhan juta harganya," ujarnya, Selasa (8/1/2019).
• Sebanyak 15.256 Warga Metro Derita Hipertensi
Kementerian Perhubungan memberi standar layanan uji KIR 2019.
Pemerintah Daerah wajib memiliki peralatan lengkap seperti alat uji ketebalan asap, alat uji emisi gas buang, alat uji rem, alat pengukur berat, alat uji speedometer, alat uji kincup roda depan, alat uji lampu utama, alat pengukur kebisingan, alat uji suspensi roda.
"Jika itu tidak lengkap maka daerah tidak bisa membuka layanan uji KIR kendaraan".
"Aturan itu langsung berlaku, sebab saat ini hanya di Lampung Tengah saja yang bisa buka layanan uji KIR," jelas Suroyo.
• Bupati Winarti Minta Tambah CCTV di Ruang Pelayanan Dokumen Kependudukan
Ia menambahkan, Dishub Tanggamus saat ini hanya bisa memberikan surat pengantar kepada pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR di Lampung Tengah.
Namun surat tersebut banyak dijadikan modus pemilik kendaraan dan tidak jadi uji KIR.
"Sebab selama ini sudah ratusan yang minta surat pengantar tapi laporan dari Lampung Tengah hanya beberapa saja yang uji KIR".
• Tahanan Gelar Akad Nikah di Mapolsek, Usai Ijab Kabul Langsung Masuk Sel
"Maka surat itu cuma disalahgunakan saja," terang Suroyo.
Guna mengantisipasi hal itu, Dishub Tanggamus memberlakukan masa berlaku surat pengantar cuma tiga hari saja.
Lewat dari periode tersebut surat tidak berlaku. (*)