Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Agus BN, Anjar Hingga Nanang Hadir Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Zainudin Hasan
BREAKING NEWS - Agus BN, Anjar Hingga Nanang Hadir Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Zainudin Hasan
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Salah satunya adalah Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Fredy SM.
Adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu merasa keterangan saksi seolah-olah hendak mengubur dirinya hidup-hidup.
Ia menilai terlalu naif jika semua kesalahan dilimpahkan kepadanya.
Karena itulah, Zainudin meminta para saksi untuk bicara jujur.
"Saya hanya sisa (Tahun Anggaran) 2016. Saya ketuk pintu hati para saksi, jangan saya sudah menjadi terdakwa lalu dikubur hidup-hidup," kata Zainudin menanggapi keterangan para saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (7/1).
Sidang lanjutan korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lamsel dengan terdakwa Zainudin Hasan pada Senin kemarin, menghadirkan enam saksi.
Mereka adalah Sekkab Lamsel Fredy SM, dan lima orang PNS di Dinas PU yakni Adi Supriyadi, Gunawan, Muhammad Saefudin, Rahmi Febria, dan Muhammad Almi.
Zainudin didakwa terlibat korupsi fee proyek selama menjabat Bupati Lamsel dan pencucian uang senilai Rp 103 miliar.
• Sebulan Huni Lapas Rajabasa, Zainudin Hasan Belum Bisa Move On
Selain Zainudin, pelaku lain yang diseret ke meja hijau adalah anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha dan mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara.
Sedangkan rekanan, Gilang Ramdhan, telah divonis 2 tahun 3 bulan penjara.
Di persidangan, Zainudin menilai para saksi seperti melimpahkan semua kesalahan kongkalikong fee proyek kepada dirinya.
Ia mengatakan, banyak hal yang bisa menjadi pembelaan bagi dirinya dalam kasus ini, sehingga meminta Sekkab Fredy untuk berbicara jujur.
"Ada banyak hal bilangan untuk membela diri saya. Pak Sekda ini banyak kepentingan, karena berhubungan banyak orang. Jadi tolonglah Pak Sekda (Fredy) berbicara jujur, jangan tidak tahu, tidak tahu," ucapnya.
Ia juga menantang para saksi untuk memberi keterangan secara gamblang di persidangan jika memang berasumsi uang fee proyek dikhususkan untuk dirinya.
"Kalau saudara berasumsi (uang) untuk Zainudin, saya minta bicara tegas, jika memang saya minta uang kepada Saudara jawab jujur. Kalau nggak, cabut BAP (berkas acara pemeriksaan)," tandasnya.
Seusai persidangan, Zainudin menyatakan baru tahu bahwa Sekkab Fredy juga terima uang Rp 50 juta dari Syahroni, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel.