Tribun Bandar Lampung

Ngaku Jarang Dapat Orderan, Driver Ojek Online di Kota Bandar Lampung Nyambi Berjualan Ganja!

Jarang dapat order, driver ojek online di Kota Bandar Lampung nyambi jualan ganja.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Driver ojek online bernama Jamas Suta (22) nyambi jadi pengedar ganja. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jarang dapat order, driver ojek online di Kota Bandar Lampung nyambi jualan ganja.

Karena bisnis haramnya terendus pihak berwajib, driver ojek online ini pun diciduk tim Opsnal Polsek Sukarame, Kota Bandar Lampung saat antar ganja siap pakai.

Driver ojek online ini diketahui bernama Jamas Suta (22), warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebun Jeruk, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Polisi Gulung Tiga Tersangka Narkoba, Barang Bukti Sabu, Ekstasi, hingga Ganja

Kanit Rekrim Polsek Sukarame Ipda Gustomi Dendi menuturkan, satuan Opsnal Polsek Sukareme mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di Gang Nuri, Jagabaya, Way Halim, Senin 24 Desember 2018.

"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan anggota bergerak jam 21.30 wib," kata Gustomi, Rabu 16 Januari 2018.

Saat di lokasi, kata Gustomi, didapati tersangka Jamas yang tengah mengantarkan bungkusan ke seseorang.

"Tersangka ini tengah menunggu, tim langsung menggledahnya," sebutnya.

Setelah digeledah, ternyata tersangka Jamas membawa sembilan paket ganja kering dan paket sedang ganja.

"Sekitar empat ons, langsung kami kembangkan dan kami dapat informasi jika barang tersebut dari rekannya Siswanto (25)," bebernya.

VIDEO - Kado Tahun Baru 2019, Polda Lampung Berhasil Sita 60 Kilogram Sabu dan 295 Kilogram Ganja

Malam itu juga, kata Gustomi, pihaknya langsung melakukan penyergapan dirumah Siswanto yang ada di Jalan Agus Salim Gang Darma Kaliawi.

"Kami dapat mengamankan tersangka kedua tanpa perlawanan, dan saat penggeledahan ada ganja yang disimpan dikamarnya dengan berat setengah kilo," paparnya.

Gustomi menambahkan, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009.

Sementara itu, Jamas mengaku menjadi kurir lantaran cari tambahan pemasukan.

"Ya kerjaan saya ojek online, seserannya ini (antar ganja)," ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved