Tribun Tulangbawang
Tekab Polres Tuba Ringkus Bandit DPO Curanmor
Tim khusus anti bandit (Tekab 308) Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjaragung berhasil menangkap SA (28), pelaku spesialis
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Tekab Polres Tuba Ringkus Bandit DPO Curanmor
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Tim khusus anti bandit (Tekab 308) Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjaragung berhasil menangkap SA (28), pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, Jumat (18/1), mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (16/1), sekitar pukul 19.30 WIB, di rumahnya di Dusun Tanjung Dalem, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang.
• Dua Pelaku Curanmor di Hiburan Organ Tunggal Diamankan Polsek Sungkai Selatan
Penangkapan berdasarkan laporan korban Hezkia Setiono (21), warga Tiyuh/ Kampung Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Tulangbawang Barat.
"Pelaku bersama rekannya Mustakim (28) yang sekarang sedang menjalani hukuman di Rutan kelas II B Menggala melakukan aksi curanmor pada Rabu, 20 September 2017 silam sekitar pukul 12.00 WIB,. Peristiwa terjadi di depan Rumah Makan Madinah di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang," beber Zainul.
Saat itu korban sedang ke bengkel di sebelah rumah makan tersebut. Tempo 5 menit Honda Beat putih BE 4274 QN milik korban yang sedang terparkir raib dicuri para tersangka. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp.8.250.000," imbuhnya.
• Pegawai Lepas Perusahaan Air Minum Menyambi Jadi Kurir Komplotan Curanmor
Dari hasil pemeriksaan tersangka SA telah 8 kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Tulangbawang.
"Tahun 2017 sebanyak 3 TKP di Tuba, yaitu di Kampung Penawar Rejo, Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo dan Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung. Tahun 2018 sebanyak 4 TKP di Tubaba, yaitu Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, Tiyuh Rajawali, Tiyuh Lesung Bakti Jaya Kecamatan Lambu Kibang dan Tiyuh Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa. Tahun 2019 sebanyak 1 TKP di Tiyuh Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa, Tubaba," urai AKP Zainul.
Ia menegaskan, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam pidana paling lama 7 tahun penjara. (end)