Tribun Tanggamus
Termasuk Hewan Dilindungi, Polres Tanggamus dan Polhut TNBBS Amankan Pembawa 2 Bangkai Pelanduk Napu
Polres Tanggamus bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) mengamankan pembawa dua bangkai pelanduk napu.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Polres Tanggamus bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) mengamankan pembawa dua bangkai pelanduk napu.
Menurut Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, pelaku berinisial SM, warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Saat diamankan, dia akan membawa pelanduk napu untuk dibawa ke Pekon Karang Brak, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus
• Nyamar Jadi Pembeli, Anggota Polhut TNBBS Amankan Kulit Beruang Seharga Rp 150 Juta
Tersangka ditangkap di Pantai Kapuran, Kota Agung, saat akan menaiki perahu untuk menuju ke Karang Brak.
Pelanduk napu tersebut dimasukkan dalam kotak pendingin atau polipom boks.
"Tersangka berikut barang bukti diamankan bersama dengan Polhut TNBBS pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019, sekira jam 09.30 Wib," kata Edi mewakili Kapolres AKBP Hesmo Baroto, Kamis 24 Januari 2019.
Rencananya pelanduk napu akan dikonsumsi.
Itu pesanan dari adiknya SM berinisial TO, warga Pekon Karang Brak.
Dan status SM hanya sebagai pengambil pesanan untuk diantarkan ke TO.
Pelanduk napu atau disebut tragulus napu adalah hewan dilindungi.
Bentunya menyerupai kancil, namun ukuran tubuhnya lebih kecil.
• Petambak Kesal Oknum Polhut Tebang Pohon Mangrove
Dari penyelidikan sementara, SM hanya disuruh TO untuk membawa polipom boks yang dititipkan di Kapuran.
SM tidak menyangka jika di dalamnya pelanduk napu, sebab biasanya ikan untuk dijual.
"Terhadap adiknya yang berinisial TO telah ditetapkan sebagai DPO Polres Tanggamus," terang Edi didampingi KBO Reskrim Inspektur Satu Ramon Zamora.