Tribun Lampung Selatan
Nanang Ajak Warga Tanjungratu Bahas Ganti Rugi Tol di Rumdis
Plt Bupati Nanang Ermanto menemui warga Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung, yang menggelar aksi menuntut dibayarnya ganti rugi lahan

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menemui warga Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung, yang menggelar aksi menuntut dibayarnya ganti rugi lahan mereka yang terkena proyek jalan tol trans Sumatera (JTTS) di km 52, Minggu (27/1) siang.
Nanang yang didampingi Kapolres Lamsel AKBP M Syarhan berdialog dengan warga, tepat di ruas tol yang diblokir warga beberapa hari lalu.
• 11 Rumah Tetap Kokoh Berdiri di Tengah Area Proyek Tol Sumatera, Begini Ceritanya
Nanang mengajak warga untuk membahas permasalahan ganti rugi lahan di rumah dinas bupati pada Senin (28/1). Ia berjanji membantu warga untuk memperjuangkan apa yang menjadi haknya.
"Kami akan perjuangkan aspirasi warga yang lahannya belum mendapatkan ganti rugi. Tetapi saya minta warga jangan memblokir jalan tol," kata dia.
Sementara, Kapolres AKBP M. Syarhan mengajak warga untuk bersabar. Persoalan ganti rugi lahan yang terkena proyek tol masih dalam proses sengketa di pengadilan.
"Kami minta warga bisa memahami proses hukum yang masih berjalan, terkait dengan ganti rugi lahan yang terkena tol. Jangan sampai warga justru melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya.
Kapolres meminta warga tidak menghambat atau menghalangi proses pembangunan tol sebagai proyek strategis nasional. Menurutnya nilai uang ganti rugi tidak akan hilang, jika memang nantinya dalam proses di pengadilan warga menang dan berhak atas ganti rugi tersebut.
• Kisah Rana dan Rani, Balita Kembar Asal Katibung yang Dirawat Buruh Serabutan
Usai dialog warga membuka blokir jalan dan kembali ke rumah masing-masing.
Persoalan ganti rugi lahan yang terkena proyek tol di Dusun Kupang Curup, Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung terus belarut-larut. Warga menuntut pembayaran ganti rugi dengan unjuk rasa pada Sabtu (26/1) di lokasi tol.
Proses ganti rugi terkendala setelah ada klaim kepemilikan lahan sebagai kawasan register oleh Kementerian Kehutanan. Proses ini pun sempat masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
Beberapa waktu lalu PN Kalianda dalam keputusannya memenangkan warga pemilik lahan. Meski menang ganti rugi warga tertunda karena pelapor mengajukan banding.(ded)
-
Update Jadwal dan Harga Tiket Kapal di Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak Selasa 12 Februari 2019
-
Disdukcapil Lamsel Buka Pelayanan Adminduk di Jati Agung
-
ASDP Bakal Operasikan Hotel di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni
-
Kabar Gembira Bagi Warga Lamsel, Disdukcapil Buka Pelayanan Aminduk di Lokasi Musrembang
-
Dekranasda-Pemkab Lamsel Buka UMKM Mart di Dermaga Eksekutif Bakauheni