Fakta-fakta Buni Yani Sebelum dan Sesudah Dieksekusi Kejari, Ngadu ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Fakta-fakta Buni Yani Sebelum dan Sesudah Dieksekusi Kejari, Ngadu ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Penulis: taryono | Editor: taryono
kompas.com
Buni Yani Acungkan 2 Jari Sebelum Ditahan di Lapas Gunung Sindur 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DEPOK -  Buni Yani akhirnya dieksekusi oleh  Kejari Depok,  Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15 WIB.

Buni Yani adalah terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15 WIB.

Berikut ini fakta-fakta menarik dari sebelum dan sesudah  Buni Yani dieksekusi.

1. Ditolak

Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Depok.

Surat balasan tersebut terkait surat penangguhan yang diberikan pihaknya pada Kamis (31/1/2019) lalu.

“Iya (sudah dibalas), isinya terkait penolakan permohonan penangguhan eksekusi,” ucap Aldwin saat dihubungi, Jumat (1/2/2019).

Setelah menerima surat penolakan dari Kejari tersebut, Rahadian mengatakan, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok.

“Iya Buni Yani akan datang ke situ (Kejari Depok) memenuhi panggilan. Kalau kami sih fair-fair saja, jadi kalau ditolak (surat penangguhan) ya berarti kami memenuhi panggilan ke sana (Kejari Depok). Ini lagi di jalan ke sana sehabis dari DPR,” ucap Aldwin.

Addie MS vs Faldo Maldini, Siapa yang Memulai?

Pria Paruh Baya Gasak Motor Teman Tetangga: Pinjam Motor, Duplikatkan Kunci

4 Penerbangan dari Makassar Batal Mendarat di Manado akibat Banjir Hebat

Daftar Caleg DPRD Lampung Dapil 7 dari PDI Perjuangan, Golkar, dan Nasdem

2. Ngadu ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon 

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menemui Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Ia tiba di gedung DPR sekitar pukul 15.00 WIB dengan didamping tim kuasa hukumnya.

Dalam pertemuan tersebut Buni Yani memaparkan kejanggalan perjalanan kasus yang dialaminya.

Di hadapan dua pimpinan DPR itu, Buni juga tidak mengakui melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada dirinya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved