Tribun Bandar Lampung
Polisi Bekuk 3 Tersangka Pencuri: Modus Tawarkan Gorden, Gasak Barang Saat Korban Lengah
Berkedok menjual gorden dan wallpaper, tiga tersangka pencuri menggasak barang-barang pemilik rumah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berkedok menjual gorden dan wallpaper (kertas hias dinding), tiga tersangka pencuri menggasak barang-barang pemilik rumah. Tiga tersangka ini berbagi peran, mulai dari menawarkan gorden dan wallpaper, pura-pura mengukur, hingga menggondol barang saat korban lengah.
Team Khusus Antibandit 308 Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung membekuk tiga tersangka itu pada Senin (4/2/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Tiga tersangka komplotan pencuri ini adalah Ronal (33), warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan; Novan (18), warga Kertapati, Kota Palembang, Sumsel; dan Putra (24), warga Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung.
Kepala Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto mengungkapkan, tiga tersangka pencuri modus menjadi salesman gorden dan wallpaper itu ternyata tak hanya sekali beraksi di Bandar Lampung.
"Yang ketahuan, tiga kali. Saat ini masih kami mendalami untuk pengembangan, apakah ada TKP (tempat kejadian perkara) lainnya," ujar Ruli, Selasa (5/2/2019).
Ia membeberkan, modus tiga tersangka pencuri itu cukup unik. Mereka berpura-pura bertamu ke rumah warga dengan mengaku sebagai salesman. Ketiganya lalu menawarkan gorden dan wallpaper rumah.
"Mereka ini pencuri modus tawarkan gorden. Mereka seakan-akan menawarkan barang dagangan berupa gorden dan wallpaper," kata AKBP Ruli Andi Yunianto.
Begitu korban tertarik, jelas Ruli, seorang di antaranya lalu berpura-pura mengukur dan mengecek kondisi pintu, jendela, atau tembok tempat pemasangan gorden atau wallpaper.
"Seorang dari tiga tersangka ini mengecek bersama pemilik rumah. Saat pemilik rumah lengah, dua tersangka lainnya menjalankan aksi dengan mengambil barang-barang berharga milik korban," terangnya.
Ikat dan Kurung Korban
Tiga tersangka pencuri modus salesman gorden dan wallpaper ini tak segan mengikat dan mengurung korban. Itu apabila korban mengetahui gelagat tak beres dari ketiganya.
"Mereka langsung mengikat dan mengurung korban di dalam salah satu kamar di rumah korban. Mereka juga membungkam mulut korban menggunakan lakban," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto.
Dalam penangkapan dan penggeledahan, Tekab 308 Polda Lampung menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel, laptop, jam tangan bermerek, dan sepeda motor merek Honda Scoopy bernomor polisi BE 5304 ZG untuk beraksi.
"Kami masih melakukan penelusuran untuk menemukan barang bukti lain. Termasuk, barang elektronik dan perhiasan emas milik korban yang sempat mereka kirim melalui jasa ekspedisi," ujar Ruli.