Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Divonis 15 Tahun Penjara

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie divonis 15 tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie divonis 15 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 6 Februari 2019. 

Muchlis Adjie dituntut hukuman penjara 20 tahun  dan denda  Rp 1 miliar atas kasus  dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang, Rabu, 3 Desember 2019.

Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Muchlis Adjie, dengan dipimpin hakim ketua Mansyur Bustami.

Saat pembacaan tuntutan, Muchlis Adjie terlihat tenang dan tegar.

Seusai sidang, Muchlis berjalan tergesa-gesa.

Ia merasa tuntutan jaksa terlalu tinggi.

“Terlalu tinggi. Ini tidak adil. Karena bukan saya saja,” ujar Muchlis  sambil terus berjalan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved