Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie divonis 15 tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
BREAKING NEWS - Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Divonis 15 Tahun Penjara
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie divonis 15 tahun penjara.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 6 Februari 2019, ketua majelis hakim Mansyur Bustami menyatakan, Muchlis Adjie telah terbukti dan secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• BREAKING NEWS - Jelang Sidang Vonis, Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Tampak Tenang
"Maka majelis hakim memutuskan dan memberi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," ungkap Mansyur.
Mansyur pun memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi amar putusan yang telah dibacakan.
"Bagaimana atas putusan ini? Terdakwa bisa ada tiga pilihan. Terima, pikir-pikir, atau banding?" kata Mansyur.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Muchlis nampak tenang setelah mendengar vonis tersebut.
Tidak terlihat raut sedih di wajahnya.
Atas putusan tersebut, Muchlis berkonsultasi di dalam ruang sidang dengan kuasa hukumnya, Firmauli Silalahi.
Muchlis Adjie menghadapi sidang putusan dengan tenang.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Rabu, 6 Februari 2019, Muchlis tiba di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan menumpang mobil tahanan.
Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Muchlis masuk ke dalam ruang tahanan sementara sebelum menjalani persidangan.
• Kakanwil Kemenkumham Lampung Dicecar soal Cuti Kalapas Kalianda Muchlis Adjie
Dengan didampingi dua pengawal tahanan, Muchlis nampak berjalan dengan tenang dan pasti.
Muchlis Adjie dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar atas kasus dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang, Rabu, 3 Desember 2019.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Muchlis Adjie, dengan dipimpin hakim ketua Mansyur Bustami.
Saat pembacaan tuntutan, Muchlis Adjie terlihat tenang dan tegar.
Seusai sidang, Muchlis berjalan tergesa-gesa.
Ia merasa tuntutan jaksa terlalu tinggi.
“Terlalu tinggi. Ini tidak adil. Karena bukan saya saja,” ujar Muchlis sambil terus berjalan. (*)