11 Fakta Mandala Shoji Dipenjara, Artis Jadi Caleg Terjerat Pelanggaran Pemilu Bagi Kupon Umrah

Mandala Shoji dipenjara setelah divonis bersalah pada kasus dugaan pelanggaran pemilu berupa bagi-bagi kupon umrah saat kampanye, Oktober 2018.

KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA
Mandala Shoji (pakai gamis hijau dan peci) di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019). Mandala Shoji dipenjara setelah divonis bersalah pada kasus pelanggaran pemilu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis Mandala Shoji kini harus mendekam di penjara setelah divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mandala Shoji dipenjara setelah divonis bersalah pada kasus dugaan pelanggaran pemilu berupa bagi-bagi kupon umrah saat kampanye, Oktober 2018.

Mandala tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Berikut, 11 fakta Mandala Shoji dipenjara setelah divonis bersalah sebagaimana dirangkum Kompas.com.

1. Vonis

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu.

Artis Mandala Shoji Ditahan di Lapas Salemba, Pesan untuk Anak: Ayah Lagi Berdakwah

Hal itu setelah Mandala membagikan kupon berhadiah umrah dalam bentuk doorprize kepada warga.

Putusan pengadilan yang dibacakan pada 18 Desember 2018 itu pun memvonis Mandala hukuman tiga bulan penjara.

Ia juga dihukum denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

2. Bagikan Kupon Hadiah Umrah Saat Kampanye

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Halman Muhdar mengatakan, pelanggaran pemilu dilakukan oleh Mandala saat ia bersama caleg DPRD DKI dari PAN, Lucky Andriani, melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober 2018.

"Mandala adalah caleg DPR RI, sementara Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Keduanya diduga membagikan kupon berhadiah umrah kepada masyarakat yang hadir," kata Halman, 27 Desember 2018.

"Kasus itu (dugaan politik uang caleg PAN) ditemukan oleh Bawaslu," kata Halman menambahkan.

3. Banding

Mandala merasa keberatan dengan putusan pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved