Pemuda Asal Lampung Banting Motor Saat Ditilang Bakal Dijerat 5 Sanksi Hukum, Berapa Lama Dipenjara?

Pemuda asal Lampung Adi Saputra kini harus menghadapi sejumlah tuntutan pasal hukum. Hal itu terjadi setelah ia membanting motor saat ditilang.

Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Ungkap kasus dugaan penadahan yang dilakukan oleh pemuda asal Lampung yang viral karena banting motornya di depan petugas di Serpong, Tangerang Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemuda asal Lampung Adi Saputra kini harus menghadapi sejumlah tuntutan pasal hukum.

Hal itu terjadi setelah ia membanting motor saat ditilang.

Video pemuda asal Lampung banting motor saat ditilang pun sempat menjadi viral di media sosial.

Diketahui kemudian, sepeda motor yang dirusak tersebut ternyata milik seorang korban penipuan bernama Nur Ichsan.

Karena telah merusak sepeda motor yang bukan miliknya, Adi Saputra telah melakukan dugaan tindak pidana perusakan barang milik orang lain.

Tak hanya itu, sepeda motor yang ia rusak ternyata merupakan barang hasil penipuan.

7 Video Respons Tak Biasa Pengendara Saat Ditilang, Banting Motor sampai Pura-pura Kesurupan

Dan, Adi Saputra dianggap telah melakukan penadahan.

Polisi kemudian menjerat pria asal Lampung yang mengamuk karena ditilang dengan beberapa pasal hukum.

Apa saja tuntutan pasal hukum yang dikenakan kepada Adi Saputra, pemuda asal Lampung banting motor saat ditilang?

Polisi menjelaskan rentetan peristiwa atau kronologi bagaimana sepeda motor yang bukan milik Adi Saputra bisa sampai ke tangannya.

Hingga kemudian ia kena tilang polisi dan motor itu dirusak sendiri.

Awalnya, Nur Ichsan menggadaikan sepeda motor miliknya kepada seseorang berinisial D.

D kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia menyerahkan sepeda motor itu beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada D.

Korban kemudian dipinjamkan uang sebesar Rp 6 juta.

Ichsan tidak menyertakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam transaksi tersebut.

Ditilang, Wanita Cubit Polisi, Menjerit-jerit, Lalu Mengamuk: Kembalikan! Saya Nggak Mau

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved