Pemuda Asal Lampung Banting Motor Saat Ditilang Bakal Dijerat 5 Sanksi Hukum, Berapa Lama Dipenjara?

Pemuda asal Lampung Adi Saputra kini harus menghadapi sejumlah tuntutan pasal hukum. Hal itu terjadi setelah ia membanting motor saat ditilang.

Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Ungkap kasus dugaan penadahan yang dilakukan oleh pemuda asal Lampung yang viral karena banting motornya di depan petugas di Serpong, Tangerang Selatan. 

Saat ini, Adi yang berstatus tersangka masih diamankan oleh Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Pemuda asal Lampung yang ngamuk karena ditilang dijerat lima pasal pelanggaran, yakni:

- Diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.

- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

- Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

- Pasal 233 KUHP tentang Penghancuran atau Merusak Barang Bukti.

- Dan, Pasal 480 KUHP tentang Perusakan Benda Milik Orang Lain.

Atas perbuatannya, Adi Saputra terancam hukuman enam tahun penjara.

Minta Maaf Sambil Nangis

Pria asal Lampung itu kini mendekam di balik jeruji setelah disangkakan pasal berlapis hingga penadahan.

Adi akhirnya minta maaf atas aksinya tersebut.

Mengenakan seragam tahanan warna oranye, Adi meminta maaf di hadapan pihak kepolisian dan awak media di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (8/2/2019).

"Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji."

"Saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Adi sesenggukan.

"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved