Pemuda Asal Lampung Banting Motor Saat Ditilang Bakal Dijerat 5 Sanksi Hukum, Berapa Lama Dipenjara?

Pemuda asal Lampung Adi Saputra kini harus menghadapi sejumlah tuntutan pasal hukum. Hal itu terjadi setelah ia membanting motor saat ditilang.

Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Ungkap kasus dugaan penadahan yang dilakukan oleh pemuda asal Lampung yang viral karena banting motornya di depan petugas di Serpong, Tangerang Selatan. 

"Setelah (Nur Ichsan) menyelesaikan tanggungan terhadap utang dari saudara D, saudara D tidak dapat dihubungi."

"Dan, dia tidak mengetahui keberadaan motor serta saudara D pada waktu itu," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.

Tersangka D kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada Adi Saputra melalui media sosial Facebook.

Sepakat berjual beli dengan mahar Rp 3 juta, D mengantar sepeda motor tersebut bersama dengan STNK kepada Adi.

Setelah membeli motor itu, Adi mengaku mengganti nomor polisi sepeda motor tersebut dengan nomor palsu.

"Pelat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor adalah tidak sesuai dengan peruntukannya, di mana pelat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL."

"Pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh tersangka setelah proses transaksi jual beli motor," kata Ferry.

Kemudian, barulah terjadi perusakan sepeda motor saat penilangan yang viral di media sosial pada Kamis (7/2/2019) lalu.

Meskipun sempat mengamuk dan membanting motornya, sepeda motor Adi tetap disita polisi.

Hal itu karena Adi tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK-nya ketika ditilang.

Anak SMP Ditilang Polisi Videonya Viral, Kini Malah Dapat Hadiah dari Kasatlantas Lombok Timur

Dari penyitaan itu, polisi menemukan bahwa pelat yang digunakan pada sepeda motor tersebut merupakan pelat palsu.

Kemudian, penyidik dari Polres Metro Tangerang Selatan langsung mengembangkan kasus dan menjemput Adi Saputra pada tengah malam.

Adi dijemput di indekosnya daerah Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan atas dugaan penadahan sepeda motor curian.

"Tersangka membeli dengan orang yang tidak dikenal, artinya dia tidak melakukan pengecekan (asal usul kendaraan)."

"Sampai sejauh itu, yang jelas surat pendukung berupa BPKB tidak ada ditunjukkan atau dimiliki oleh tersangka," jelas Ferry.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved