Arist Merdeka Sirait Sarankan Pelaku Inses di Pringsewu Diberi Hukuman Kebiri

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta para pelaku inses di Pringsewu, Lampung diberi hukuman kebiri

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: wakos reza gautama
Arist Merdeka Sirait 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID PRINGSEWU - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta para pelaku inses di Pringsewu, Lampung diberi hukuman penjara seumur hidup bahkan dikebiri.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, sesuai UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku diancam minimal 10 tahun penjara dan maksimum 20 tahun.

UPDATE Kasus Inses di Pringsewu, Polda Lampung Terjunkan Tim Psikolog

"Dari peristiwa ini JM dan SA sebagai ayah dan abang kandung korban, hukumannya dapat ditambah 1/3 dari pidana pokoknya bahkan terancam hukuman tambahan berupa kastrasi atau kebiri dengan suntik kimia," kata Arist dalam pesan whatsapp yang dikirim ke Tribun Lampung, Senin (25/2/2019) sore.

Hukuman maksimal ini menurut dia sangat wajar karena ini termasuk kejahatan luar biasa, setara dengan tindak pidana terorisme, narkoba dan korupsi yang dapat diancam seumur hidup bahkan hukuman mati.

Menurutnya tidak ada kompromi atas kasus ini dan segera pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.

"Perbuatan yang dilakukan ayah, kakak dan adik terhadap kandungnya sendiri ini adalah keji dan biadab," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sungguh tragis nasib AG (16). Penderita disabilitas ini telah menjadi korban inses atau hubungan seksual saudara sedarah yang dilakukan ayah, kakak dan adik kandung sendiri selama setahun belakangan ini.

Ayah kandung korban, kakaknya dan adiknya berulangkali memperkosanya di rumah mereka di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Peristiwa ini berawal ketika AG saat itu tinggal bersama neneknya. Saat ibunya sudah meninggal karena sakit, ayahnya membawa AG tinggal di rumahnya ayahnya di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung.

Petaka terjadi setelah AG baru tinggal di rumah ayahnya sekitar 2 bulan.

Orang yang seharusnya melindunginya justru memperkosanya.

Promo HP Samsung Galaxy Terbaru Hanya Rp 1 Lewat Program XL PRIORITAS Shopping Points

Perbuatan itu dilakukan ayahnya beberapa kali bahkan dilihat langsung oleh kakaknya.

Ironisnya adiknya yang masih berumur 15 tahun ketika melihat kelakuan sang Ayah, dan SA bukannya menolong namun justru ikut-ikutan melakukan hal serupa.

Keluarga ini dikenal sangat tertutup sehingga sulit bagi tetangga untuk mengetahui kasus ini.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved