Tribun Lampung Utara

Kurir Narkoba Ini Mengaku Tak Tahu Ada 1 Kg Sabu di Plafon Rumahnya

HA (43), tersangka kurir narkoba asal Kotabumi, mengaku tak tahu-menahu soal sabu seberat 1 kg yang ditemukan polisi di plafon rumahnya.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menggelar ekspose penangkapan pasutri jual sabu, Selasa, 26 Februari 2019. 

Kurir Narkoba Ini Mengaku Tak Tahu Ada 1 Kg Sabu di Plafon Rumahnya

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - HA (43), tersangka kurir narkoba asal Kotabumi, mengaku tak tahu-menahu soal sabu seberat 1 kg yang ditemukan polisi di plafon rumahnya.

HA ditangkap bersama istrinya, RS (42), karena kedapatan menjual sabu.

Pasutri itu tercatat sebagai warga Dusun Wonokitri, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Kepada polisi, HA mengaku baru sekali melakukan transaksi penjualan sabu.

Pasutri di Lampung Utara Jual Narkoba, Polisi Sita 1,23 Kg Sabu

“Saya baru sekali disuruh mengantarkan sabu-sabu,” ujar HA dalam ekspose di Mapolres Lampung Utara, Selasa, 26 Februari 2019.

Dalam transaksi tersebut, HA mendapatkan upah Rp 1,5 juta.

Soal temuan barang bukti sabu seberat 1 kg di rumahnya, HA mengaku tidak tahu.

Dia beralasan, rumah itu juga ditinggali oleh kakaknya, J. 

“Saya gak tau barang itu dari mana asalnya,” tambah HA.

HA menyebutkan, orang menyuruhnya mengantarkan barang haram itu bernama Isup, warga Bandarjaya, Lampung Tengah.

HA selama ini hanya berkomunikasi dengan Isup melalui telepon.

Anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan pasangan suami istri (pasutri) karena diduga menjadi pengedar sabu.

Keduanya adalah HA (43) dan RS (42), warga Dusun Wonokitri, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved