Tribun Lampung Utara
Kurir Narkoba Ini Mengaku Tak Tahu Ada 1 Kg Sabu di Plafon Rumahnya
HA (43), tersangka kurir narkoba asal Kotabumi, mengaku tak tahu-menahu soal sabu seberat 1 kg yang ditemukan polisi di plafon rumahnya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dari pasutri ini, polisi menyita sabu seberat 1,23 kilogram.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menerangkan, pasutri ini diringkus di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Kotagapura, Kotabumi, Lampung Utara, Kamis, 21 Februari 2019.
Penangkapan pasutri ini berdasarkan informasi yang diperoleh polisi.
Dengan melakukan penyamaran, polisi memesan 100 gram sabu kepada HA.
Tersangka HA pun menetapkan waktu dan lokasi transaksi.
Setelah berada di lokasi, HA langsung diciduk.
• Dijebak Polisi Menyamar, IRT asal Bandar Lampung Terciduk Bawa Narkoba Senilai Rp 124 Juta
Polisi mengamakan barang bukti 23,6 gram sabu.
Selain HA, polisi juga membawa RS, istrinya.
Dalam upaya pengembangan, polisi menggeledah rumah tersangka di Desa Wonomerto, Kotabumi Utara.
Polisi menemukan lagi barang bukti sabu seberat sekitar 1 kg di plafon rumah tersangka.
“Diduga sabu ini akan diedarkan di Lampung Utara,” kata Budiman dalam ekspose di Mapolres Lampung Utara, Selasa, 26 Februari 2019.
Saat ini, Polres Lampung Utara masih mengembangkan jaringan narkoba yang melibatkan pasutri ini.

IRT Jual Sabu
Sebelumnya Polres Lampung Utara menangkap seorang ibu rumah tangga karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Wanita itu bernama Sri Jaliah (42), warga Jalan Wartawan, Gang Setia, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.