Tribun Lampung Utara

Kurir Narkoba Ini Mengaku Tak Tahu Ada 1 Kg Sabu di Plafon Rumahnya

HA (43), tersangka kurir narkoba asal Kotabumi, mengaku tak tahu-menahu soal sabu seberat 1 kg yang ditemukan polisi di plafon rumahnya.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menggelar ekspose penangkapan pasutri jual sabu, Selasa, 26 Februari 2019. 

Tak tahu sedang dijebak, Sri terciduk oleh polisi yang melakukan penyamaran.

 Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Temukan Sabu di Kotak Es Krim

Dari tangannya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 124 juta.

Sri Jaliah (42), warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, diciduk polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Sri Jaliah (42), warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, diciduk polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba. (Istimewa)

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andry Gustami mengatakan, Sri diamankan pada Sabtu, 23 Februari 2019.

Dalam penangkapan itu, polisi menyamar sebagai pembeli untuk menjebak tersangka.

Tersangka menentukan lokasi transaksi di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Begitu tiba di tempat yang disepakati, tersangka langsung diciduk polisi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 97 butir pil warna hijau tua yang diduga ekstasi, 1 buah plastik klip berisi pecahan pil ekstasi, dan 2 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.

Barang bukti yang disita dari tangan Sri Jaliah.
Barang bukti yang disita dari tangan Sri Jaliah. (Istimewa)

 Asyik Konsumsi Sabu di Rumah Kosong, Seorang Wanita Tak Sadar Saat Digerebek Polisi

“Sejumlah BB tersebut jika dihitung dengan jumlah nominal rupiah ditaksir sekitar Rp 124,25 juta. Dengan rincian ekstasi sebanyak 97 butir, di mana per butirnya dijual dengan harga Rp 250 ribu," jelas Andry, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, Senin, 25 Februari 2019.

Sementara sabu seberat 204,58 gram ditaksir senilai Rp 100 juta.

Kini pelaku berikut alat buktinya telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved