Tribun Pesawaran
Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Temukan Sabu di Kotak Es Krim
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap dua pengedar sabu. Keduanya yakni RA (24) dan RS (23), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Temukan Sabu di Kotak Es Krim
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TEGINENENG - Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap dua pengedar sabu.
Keduanya yakni RA (24) dan RS (23), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti 7,2 gram sabu.
• Wanita 39 Tahun Jadi Pengedar Sabu di Gunung Labuhan Diringkus Polisi
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, RA ditangkap di rumahnya, Rabu, 20 Februari 2019 pukul 08.20 WIB.
Saat itu RA sedang berada di dalam kamarnya.
"Ketika dilaksanakan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 10 plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu," ujarnya melalui Humas Polres, Kamis, 21 Februari 2019.
Barang haram tersebut, lanjut dia, disimpan di sebuah kotak es krim.
• Oknum PNS Metro Pengedar Sabu Pernah Jadi Sopir Kasatpol PP
Selain itu, petugas menemukan dua bungkus besar plastik klip bening berisi kristal diduga sabu di meja kamar tengah. Beratnya sekitar 4,1 gram.
Kemudian, petugas menangkap RS, Rabu pukul 09.00 WIB, di rumahnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat 3,1 gram di dalam kamarnya.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Pesawaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya terancam pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)