Tribun Lampung Utara

Kurir Narkoba Ini Mengaku Tak Tahu Ada 1 Kg Sabu di Plafon Rumahnya

HA (43), tersangka kurir narkoba asal Kotabumi, mengaku tak tahu-menahu soal sabu seberat 1 kg yang ditemukan polisi di plafon rumahnya.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menggelar ekspose penangkapan pasutri jual sabu, Selasa, 26 Februari 2019. 

Kurir Narkoba Ini Mengaku Tak Tahu Ada 1 Kg Sabu di Plafon Rumahnya

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - HA (43), tersangka kurir narkoba asal Kotabumi, mengaku tak tahu-menahu soal sabu seberat 1 kg yang ditemukan polisi di plafon rumahnya.

HA ditangkap bersama istrinya, RS (42), karena kedapatan menjual sabu.

Pasutri itu tercatat sebagai warga Dusun Wonokitri, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Kepada polisi, HA mengaku baru sekali melakukan transaksi penjualan sabu.

Pasutri di Lampung Utara Jual Narkoba, Polisi Sita 1,23 Kg Sabu

“Saya baru sekali disuruh mengantarkan sabu-sabu,” ujar HA dalam ekspose di Mapolres Lampung Utara, Selasa, 26 Februari 2019.

Dalam transaksi tersebut, HA mendapatkan upah Rp 1,5 juta.

Soal temuan barang bukti sabu seberat 1 kg di rumahnya, HA mengaku tidak tahu.

Dia beralasan, rumah itu juga ditinggali oleh kakaknya, J. 

“Saya gak tau barang itu dari mana asalnya,” tambah HA.

HA menyebutkan, orang menyuruhnya mengantarkan barang haram itu bernama Isup, warga Bandarjaya, Lampung Tengah.

HA selama ini hanya berkomunikasi dengan Isup melalui telepon.

Anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan pasangan suami istri (pasutri) karena diduga menjadi pengedar sabu.

Keduanya adalah HA (43) dan RS (42), warga Dusun Wonokitri, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Dari pasutri ini, polisi menyita sabu seberat 1,23 kilogram. 

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menerangkan, pasutri ini diringkus di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Kotagapura, Kotabumi, Lampung Utara, Kamis, 21 Februari 2019.

Penangkapan pasutri ini berdasarkan informasi yang diperoleh polisi.

Dengan melakukan penyamaran, polisi memesan 100 gram sabu kepada HA. 

Tersangka HA pun menetapkan waktu dan lokasi transaksi.

Setelah berada di lokasi, HA langsung diciduk.

Dijebak Polisi Menyamar, IRT asal Bandar Lampung Terciduk Bawa Narkoba Senilai Rp 124 Juta

Polisi mengamakan barang bukti 23,6 gram sabu.

Selain HA, polisi juga membawa RS, istrinya.

Dalam upaya pengembangan, polisi menggeledah rumah tersangka di Desa Wonomerto, Kotabumi Utara.

Polisi menemukan lagi barang bukti sabu seberat sekitar 1 kg di plafon rumah tersangka.

“Diduga sabu ini akan diedarkan di Lampung Utara,” kata Budiman dalam ekspose di Mapolres Lampung Utara, Selasa, 26 Februari 2019.

Saat ini, Polres Lampung Utara masih mengembangkan jaringan narkoba yang melibatkan pasutri ini.

Polres Lampung Utara menggelar ekspose penangkapan pasutri jual sabu, Selasa, 26 Februari 2019.
Polres Lampung Utara menggelar ekspose penangkapan pasutri jual sabu, Selasa, 26 Februari 2019. (Tribun Lampung/Anung Bayuardi)

IRT Jual Sabu

Sebelumnya Polres Lampung Utara menangkap seorang ibu rumah tangga karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Wanita itu bernama Sri Jaliah (42), warga Jalan Wartawan, Gang Setia, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Tak tahu sedang dijebak, Sri terciduk oleh polisi yang melakukan penyamaran.

 Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Temukan Sabu di Kotak Es Krim

Dari tangannya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 124 juta.

Sri Jaliah (42), warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, diciduk polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Sri Jaliah (42), warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, diciduk polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba. (Istimewa)

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andry Gustami mengatakan, Sri diamankan pada Sabtu, 23 Februari 2019.

Dalam penangkapan itu, polisi menyamar sebagai pembeli untuk menjebak tersangka.

Tersangka menentukan lokasi transaksi di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Begitu tiba di tempat yang disepakati, tersangka langsung diciduk polisi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 97 butir pil warna hijau tua yang diduga ekstasi, 1 buah plastik klip berisi pecahan pil ekstasi, dan 2 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.

Barang bukti yang disita dari tangan Sri Jaliah.
Barang bukti yang disita dari tangan Sri Jaliah. (Istimewa)

 Asyik Konsumsi Sabu di Rumah Kosong, Seorang Wanita Tak Sadar Saat Digerebek Polisi

“Sejumlah BB tersebut jika dihitung dengan jumlah nominal rupiah ditaksir sekitar Rp 124,25 juta. Dengan rincian ekstasi sebanyak 97 butir, di mana per butirnya dijual dengan harga Rp 250 ribu," jelas Andry, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, Senin, 25 Februari 2019.

Sementara sabu seberat 204,58 gram ditaksir senilai Rp 100 juta.

Kini pelaku berikut alat buktinya telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved