Tribun Metro
Lapor Yai, Aplikasi Pengaduan untuk Warga Metro
Warga Kota Metro kini bisa melapor secara online dengan menggunakan aplikasi Lapor Yai.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Lapor Yai, Aplikasi Pengaduan untuk Warga Metro
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Warga Kota Metro kini bisa melapor secara online dengan menggunakan aplikasi Lapor Yai.
Aplikasi ini sudah bisa diunduh di PlayStore.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro Farida mengatakan, aplikasi Lapor Yai sudah bisa digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait kondisi di sekitarnya.
• Laporkan Pengaduan, Warga Bandar Lampung Bisa Hubungi Call Center
• Call Center Ala Nunik Pangkas Birokrasi di Lampung Timur
"Ada delapan item yang bisa dilaporkan warga. Itu mulai dari jalan berlubang, timbunan sampah, PKL berdagang di trotoar, hingga parkir liar," ujarnya dalam launching Command Center Lapor Yai di Bappeda Metro, Selasa, 26 Februari 2019.
Dijelaskannya, warga yang ingin melapor secara online terlebih dahulu mengunduh aplikasi Lapor Yai.
Kemudian mengisi biodata dengan mencantumkan e-KTP sebagai syarat utama.
"Sistem lapornya sederhana. Ini yang pertama di Lampung. Tinggal foto, upload, kemudian berikan keterangan pada foto atau yang dilaporkan. Nanti tim akan menerima dan meneruskan ke satuan kerja terkait," terangnya.
Jika dalam hitungan tiga jam tidak ada respons dari satker terkait, Command Center akan menghubungi langsung satker bersangkutan.
"Jadi nanti pasti ada jawaban atau solusi dari tiap laporan yang masuk," imbuhnya. (*)