Dapat Surat dari Ahmad Dhani, Begini Tanggapan Jenderal TNI Asal Lampung Ini
Dapat Surat dari Ahmad Dhani, Begini Tanggapan Jenderal TNI Asal Lampung Ini
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ryamizard Ryacudu, jenderal TNI Asal Lampung yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan, mendapatkan surat dari musisi Ahmad Dhani yang berisi curhatan tentang vonis kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Apa tanggapan Ryamizard Ryacudu?
"Saya tuh tidak pernah ada musuh. Musuh saya hanya satu, musuh negara. Musuh negara adalah musuh saya, yang lain enggak lah. Ngapain musuh-musuhan antar anak bangsa? Enggak baik ya," kata Ryamizard di Kompleks Parlemen, Rabu (27/2/2019).
Ryamizard pun menceritakan kisah yang juga ditulis Dhani dalam suratnya.
Kisah yang dimaksud yaitu ketika band Dewa 19 diminta untuk tampil di depan warga Aceh pada 2003.
Saat itu, dia masih menjabat kepala staf Angkatan Darat.
"Waktu saya Kasad, saya minta sama Ahmad Dhani, coba keliling dulu lah terutama Aceh. Sedang masa GAM lah dulu," ujar Ryamizard.
Ryamizard meminta Dewa 19 untuk mengampanyekan semangat bela negara di Aceh. Semangat tersebut dikampanyekan lewat musik.
Kini, Ryamizard tidak mau berbicara banyak soal vonis yang diterima Dhani.
Dia menegaskan tidak bisa mengintervensi hukum.
"Kalau masalah hukum, politik, saya tidak intervensi," kata dia.
• Akibat Dipenjara, Pengacara Ahmad Dhani Sebut Keuangan Pentolan Grup Band Dewa Itu Makin Menipis
• Penampilan Terbaru Mulan Jameela Jenguk Ahmad Dhani Suaminya di Rutan Medaeng
• Ahmad Dhani Belum Dijenguk Personel Dewa 19, Begini Kata Kuasa Hukum
Sebelumnya, Ahmad Dhani menulis surat untuk Ryamizard dari Rutan Medaeng.
Dalam suratnya, pentolan Band Dewa 19 itu curhat tentang dirinya yang divonis hakim melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Sebelum menjadi terdakwa pencemaran nama baik di Surabaya, Jawa Timur, Dhani divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta karena dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.