Tribun Bandar Lampung

Dilaporkan Tipu Pengusaha Rp 2,7 Miliar, Politisi Demokrat Fajrun Najah Ahmad Akhirnya Angkat Bicara

Politisi Provinsi Lampung Fajrun Majah Ahmad akhirnya angkat bicara soal laporan polisi LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tanggal 17 Desember 2018.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
zoom-inlihat foto Dilaporkan Tipu Pengusaha Rp 2,7 Miliar, Politisi Demokrat Fajrun Najah Ahmad Akhirnya Angkat Bicara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/BENY YULIANTO
Fajrun Najah Ahmad akhirnya beri klarifikasi persoalan pelaporan seorang pengusaha.

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Politisi Provinsi Lampung Fajrun Majah Ahmad akhirnya angkat bicara soal laporan polisi LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tanggal 17 Desember 2018.

Fajrun mengatakan, akan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan Polresta Bandar Lampung.

"Pertama bahwa kalau itu betul melewati proses hukum, ya saya menghormati proses hukum itu dan saya siap memberikan keterangan jika dipanggil," tegasnya, Jumat 1 Maret 2019 sore.

Rugi Rp 2,7 Miliar, Pengusaha Laporkan Oknum Pejabat Partai Demokrat Lampung

Fajrun pun membantah kronologis yang disampaikan oleh pengusaha Namuri Yasir, seperti yang telah di publikasi Tribun Lampung.

"Kronologis yang disampaikan pelapor itu tidak benar," ungkapnya.

Fajrun pun tidak bisa menyampaikan kebenaran kronologis yang ia maksud.

Ia pun akan meluruskan di hadapan penyidik.

"Tapi gak bisa saya sampaikan ke publis dulu, tidak benarnya nanti saya buktikan dan sampaikan kepada penyidik," katanya.

"Sehingga penyidik melihat apakah pelapor ini bohong atau gimana, kan gitu. Dan selebihnya gak usah diributkan," tandasnya.

Daftar Caleg DPRD Lampung Dapil 5 dari Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, dan PBB

Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha melaporkan salah satu pejabat Partai Demokrat Lampung ke Polresta Bandar Lampung.

Pengusaha bernama Namuri Yasin ini melaporkan seorang pejabat Partai Demokrat Lampung karena atas dugaan kasus penipuan.

Namuri Yasir mengaku mengalami kerugian Rp 2,7 miliar dari kasus yang melibatkan pejabat Partai Demokrat Lampung ini.

Laporan Namuri Yasir ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4979/XII/2018/LPG/RESTA BALAM, tertanggal 17 Desember 2018.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi membenarkan adanya laporan tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved