Tribun Tulangbawang

Modus Pacaran, Staf TU MTs di Tulangbawang Cabuli Murid

Staf TU (tata usaha) Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tulangbawang mencabuli RI (15).

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: wakos reza gautama
ISTIMEWA
Polsek Lambu Kibang menangkap JS, tersangka cabul terhadap siswi MTs Berinisial RI (15) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMBU KIBANG - Staf TU (tata usaha) Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tulangbawang mencabuli RI (15).

Staf TU berinisial JS (32) ini mencabuli siswi RI di asrama sekolah di Tulangbawang.

Model Dewasa Sarah Ardhelia Blak blakan Tentang Prostitusi Artis, Pernah di Booking ke Dubai

Petugas Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap JS, tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, JS ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 00.30 wib, Selasa (5/3/2019) dini hari.

JS ditangkap lantaran telah mencabuli RI (15), siswi kelas 9.

"Tersangka merupakan staf TU (tata usaha) di MTS," tutur Iptu Malik, Selasa siang.

Terungkapnya aksi tersangka berkat laporan dari KA (38), ayah kandung RI (15).

Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : 24 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 4 Maret 2019.

Menurut keterangan korban saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, aksi JS dilakukan terakhir terjadi pada Rabu (27/2), sekitar pukul 12.00 WIB, di asrama putra sekolahan korban.

"JS mengajak korban masuk ke dalam asrama putra. Di dalam asrama tersebut, tersangka melakukan aksinya terhadap korban," terang Iptu Malik.

Berbekal laporan dari bapak kandung korban, petugas dengan cepat melakukan pencarian dimana keberadaan JS.

"Akhirnya tadi malam tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya," papar Abdul Malik.

Dari keterangan JS saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ia mengakui semua perbuatannya.

Perbuatan cabul terhadap korban sudah terjadi selama 2 tahun dengan dalih tersangka berpacaran dengan korban.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 6,6 miliar," tandas Iptu Abdul Malik.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved