Tribun Pringsewu

UPDATE Kasus Inses di Pringsewu, Akhirnya Pelaku yang Masih Berusia 15 Tahun Diserahkan ke Kejari

Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus melimpahkan perkara pemerkosaan oleh ayah, kakak, dan adik kandung terhadap AG (18).

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Robertus Didik
ABH dengan kasus inses di Pringsewu, YF (kaus putih) dilimpahkan ke Kejari Pringsewu oleh penyidik Polres Tanggamus, Jumat (8/3/2019) 

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus melimpahkan perkara pemerkosaan oleh ayah, kakak, dan adik kandung terhadap AG (18), gadis keterbelakangan mental di Kabupaten Pringsewu.

Pelimpahan itu untuk perkara dengan keterlibatan anak yang berhadapan dengan hukum, yakni YF (15) yang tidak lain adalah adik korban.

YF dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negri (Kejari) Pringsewu, Jumat (8/3/2019), pukul 11.30 WIB

YF saat datang ke Kejaksaan Negri Pringsewu diantar Kanit PPA Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila, dan sejumlah anggota penyidik lainnya.

Ia didampingi perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pihak keluarga.

Dalam pelimpahan tersebut, YF mengenakan kaus warna putih dan mengenakan celana pendek jeans.

Atas pelimpahan tersebut, Pelaksana Harian Kasi Pidum Kejari Pringsewu Lilik Septriyana mengatakan, bahwa sebelum ke Kejari Pringsewu, terlebih dahulu YF dibawa untuk pemeriksaan kesehatan.

"YF, sebagai ABH (Anak Berperkara Hukum), berdasar pemeriksaan kondisinya sehat," ujar Lilik, Jumat.

Tiga Jaksa Kejari Pringsewu Bakal Tangani Perkara Inses

Perkara YG, lebih dahulu dilimpahkan ketimbang dari ayahnya JM (45) dan kakaknya, SA (24).

Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu Wibianto menambahkan, bila penanganan ABH (Anak Berperkara Hukum) itu mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Oleh karena itu lah, lanjut dia, penanganan ABH lebih cepat dibanding dengan pelaku dewasa.

Sesuai ketentuan tersebut, menurut dia, penahanan ABH di tingkat penyidik hanya maksimal tujuh hari dan dapat diperpanjang delapan hari.

Kalau untuk tersangka dewasa, penahanan maksimalnya selama 20 hari dengan perpanjangan 30 hari.

Atas pertimbangan itu lah, lanjut dia, perkara inses dengan ABH didahulukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved