Kasus Suap Mesuji

Sekkab Mesuji Adi Sukamto Diperiksa KPK Terkait Kasus Khamami

Adapun kedua saksi yang diperiksa KPK yakni Sekretaris Kabupaten Mesuji Adi Sukamto dan PNS Mesuji Yudi Oktaviansyah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Syamsir
Penyidik KPK (berkerudung putih) memeriksa pria yang diduga Sekkab Mesuji Adi Sukamto di dalam Aula Atmani Wedhana Polres Lamteng, Rabu, 30 Januari 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi terkait kasus yang menjerat Bupati Mesuji Khamami.

Kali ini pemeriksaan terkait kasus tindak pidana korupsi suap pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saksi kali ini berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).

"Hari ini penyidik memeriksa dua orang saksi," ungkap Febri, Senin, 11 Maret 2019.

Adapun kedua saksi yang diperiksa KPK yakni Sekretaris Kabupaten Mesuji Adi Sukamto dan PNS Mesuji Yudi Oktaviansyah.

"Pemanggilan hari ini hanya untuk mengonfirmasi terkait pengangkatan tersangka (Khamami) sebagai bupati Mesuji dan WS sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji," ungkap Febri.

Tak hanya itu, kata Febri, pihaknya juga mengonfirmasi saksi terkait dugaan penerimaan uang dari kedua tersangka tersebut.

2 Hari, KPK Periksa 25 Saksi Terkait OTT Khamami di Mapolres Lampung Tengah

"Dan kami hanya konfirmasi adanya dugaan penerimaan dari dua tersangka," tegasnya.

Febri menambahkan, saat ini KPK menyita dokumen sebagai barang bukti terkait kasus tindak pidana korupsi suap pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

"Saat ini penyitaan berupa dokumen," ucapnya.

Saat ditanya apakah akan ada penyitaan aset, Febri belum bisa berkomentar.

Ditahan

Bupati Mesuji Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Adik Khamami, Taufik Hidayat, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sedangkan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved