Duel Pencuri Motor Vs Pemilik Motor di Tegineneng Berakhir Mengenaskan, Wajah Basri Lebam Dipukuli

Duel Pencuri Motor Vs Pemilik Motor di Tegineneng Berakhir Mengenaskan, Wajah Basri Lebam Dipukuli

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan
Duel Pencuri Motor Vs Pemilik Motor di Tegineneng Berakhir Mengenaskan, Wajah Basri Lebam Dipukuli 

Duel Pencuri Motor Vs Pemilik Motor di Tegineneng Berakhir Mengenaskan, Wajah Basri Lebam Dipukuli

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Rencana dua pelaku pencurian motor gagal total setelah tepergok pemiliknya.

Perkelahian pemilik motor dan pelaku pencurian motor akhirnya tak terelakan.

Basri (23) warga Kecamatan Marga Anak Tuha, Lampung Tengah, salah satu pelaku pencurian motor ini babak belur setelah dihakimi masa, Selasa (12/3/2019).

Kejadianya di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Itu setelah Basri terpergok mencuri sepeda motor jenis Suzuki Satria FU warna hitam milik Supriadi (26) warga Desa Bumi Agung.

"Pelaku sudah berhasil membawa kendaraan hasil curian, saat itu juga diketahui pemilik dan diteriaki oleh pemiliknya," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro melalui Humas Polres Pesawaran, Rabu (13/3/2019).

Terjadilah perkelahian antara pelaku yang berjumlah dua orang dengan korban Supriadi dan saksi Jeriko (25).

Atas kegaduhan tersebut, warga lantas berdatangan membantu korban dan saksi.

Seorang pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah.

Kapolres mengatakan, pelaku yang kabur tersebut diperkirakan membawa senjata api.

Pelaku yang tertangkap, Basri, kini diamankan petugas Kepolisan Sektor (Polsek) Tegineneng.

Pakar Ekspresi Ungkap Makna Letak Cincin Kawin di Jari Syahrini dan Reino Barack yang Berbeda

Biodata Putri Ayuningtyas, Moderator Debat Cawapres 17 Maret 2019 Bersama Alfito Deannova

Promo Beli 2 Bayar 1 Tiket, Simak Cara Dapat Promo CGV Maret 2019 Pakai Kode Promo

Polisi mengamankan barang bukti kunci later T.

Diketahui bahwa Basri bersama seorang temannya mencuri motor korban Supriadi yang terparkir di halaman rumah.

Atas perbuatannya tersebut, Basri harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Tegineneng.

Terhadap rekan Basri, polisi masih berupaya menangkapnya.

Polisi menjerar Basri dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved