Terungkap Alasan Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Larang Wakilnya Nanang Main Proyek
Terungkap Alasan Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Larang Wakilnya Nanang Main Proyek
Penulis: Romi Rinando | Editor: Safruddin
Terungkap Alasan Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Larang Wakilnya Nanang Main Proyek
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan kembali digelar.
Kali ini agenda sidang pemeriksaan terdakwa Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan.
Zainudin Hasan di hadapan majelis hakim PN Tipikor, Senin (18/3/2019), juga menyampaikan bahwa ia sering memberikan peringataan larangan untuk main proyek kepada orang-orang terdekatnya.
"Sering yang mulia. Saya sampaikan di lapangan upacara secara terbuka, bahkan kepada keluarga saya juga saya larang,” ujar Zainudin.
Hakim Baharudin Naim pun sempat mempertanyakan kebenaraan dan alasan Zainudin Hasan melarang wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto untuk bermain proyek.
“Saudara benar pernah melarang Nanang untuk bermain proyek, alasannya kenapa anda larang,” kata Baharudin Naim.
Zainudin Hasan mengakui ia pernah melarang Nanang untuk bermain proyek, termasuk untuk keluarga terdekatnya.
“Saya memang larang main proyek, bahkan kelaurga terdekat saya juga tidak ada yang main proyek,” jelasnya.
Nanang Ermanto adalah Wakil Bupati Lampung Selatan dan kini menjabat Plt Bupati Lamsel menggantikan Zainudin Hasan.
Hakim kemudian menayakan kembali kepada apakah larangan bermain proyek juga disampaikan dan
diingatkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan orang dekatnya?
“Itulah yang mulia saya merasa bersalah, saya khilaf, namanya manusia saya alpa,” kata Zainudin Hasan.
Bantah Terima Fee Ratusan Miliar
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan membantah tudingan dirinya menerima uang fee proyek mencapai ratusan miliar.
Di hadapan majelis hakim, Zainudin Hasan mengaku dalam kurun 2016-2017 hanya menerima uang fee setoran proyek sebesar Rp 37 miliar.
Hal itu disampaikan Zainudin Hasan saat ditanya hakim Baharudin Naim dalam sidang dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019.
• Viral Video Pakaian Dalam Salmafina Sunan Terekspos, Sunan Kalijaga Ungkap Pelakunya
• Beredar Via WhatApp, Video Detik-detik Polisi Ditabrak Pemotor, Begini Kondisinya
• LIDA 2019 Top 28 Grup 5 - Konser Vita dari Lampung, Gorontalo, Kep. Bangka Belitung, dan Jatim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-zainudin_20181031_202903.jpg)