Tribun Way Kanan
Gerandong Gasak 4 Ponsel Pakai Tali Jemuran
Polsek Pakuan Ratu menciduk SY (35) alias Gerandong, warga Sp 5B Kampung Pakuan Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PAKUAN RATU - Polsek Pakuan Ratu menciduk SY (35) alias Gerandong, warga Sp 5B Kampung Pakuan Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Riffki Bashori mengatakan, aksi SY terjadi pada Minggu, 3 Februari 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam aksinya, SY bersama rekannya, SI (DPO), menyatroni rumah Asmawati di Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Kedua pelaku masuk rumah dengan menggunakan seutas tali jemuran.
Tali sepanjang 4 meter itu diikat di atap rumah.
• Sudah Ditangkap, Pencuri Ponsel Ini Malah Kabur
• Modus Bertamu ala Tersangka Pencuri Ponsel di Way Kanan
Di sana, mereka menggasak empat ponsel sekaligus, yakni Samsung J7, Samsung J2, Xiaomi, dan Nokia.
Iptu Riffki menuturkan, tersangka SY diamankan, Senin, 25 Maret 2019 sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya.
Saat ini SY berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kapolsek, Selasa, 26 Maret 2019. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)