Sosok Rahasia Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Dosen UIN Raden Intan yang Diduga Cabuli Mahasiswi

Syaiful Hamali diduga cabuli mahasiswinya yang sedang mengumpulkan tugas. Berikut, fakta terbaru dosen UIN Raden Intan diduga cabuli mahasiswinya.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dosen UIN Raden Intan, Syaiful Hamali sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi.

Syaiful Hamali diduga cabuli mahasiswinya yang sedang mengumpulkan tugas.

Berikut, fakta terbaru dosen UIN Raden Intan diduga cabuli mahasiswinya.

1. Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Lampung akhirnya menahan dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung Syaiful Hamali.

Penahanan dilakukan setelah Syaiful ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak asusila terhadap mahasiswinya.

Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Marpaung mengatakan penetapan tersebut sudah sejak Kamis, 21 Maret 2019.

"Statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam gelar (perkara)," ungkapnya, Minggu 24 Maret 2019.

 Dugaan Asusila, Pengacara Tersangka Dosen Syaiful Hamali Ajukan Penangguhan Penahanan

Bobby pun menuturkan saat ini, pihak yang bersangkutan sudah ditahan.

"Sudah," jawabnya singkat.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ketut Seregig mengatakan, penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan, Jumat 22 Maret 2019.

"Kemarin (Jumat) dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sampai pukul 20.00 WIB," ungkapnya.

"Dan sudah ditahan di Tahti Mapolda Lampung," imbuhnya.

Kata Ketut, tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan sembari penyidik melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

"(Berkas perkara) segera dilengkapi," kata Ketut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved