Sosok Rahasia Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Dosen UIN Raden Intan yang Diduga Cabuli Mahasiswi
Syaiful Hamali diduga cabuli mahasiswinya yang sedang mengumpulkan tugas. Berikut, fakta terbaru dosen UIN Raden Intan diduga cabuli mahasiswinya.
2. Ajukan Penangguhan
- Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Syaiful Hamali, tersangka kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi, mengajukan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Syaiful, Muhammad Suhendra menjelaskan, beberapa orang telah menjadi penjamin agar permohonan penangguhan penahanan terkabul.
• Dosennya Ditahan Kasus Pelecehan, Begini Tanggapan UIN Raden Intan Lampung
"Ada orang yang jadi jaminan atas permintaan ini, dan itu (sosoknya) rahasia," katanya, Senin (25/3/2019).
Pihaknya berharap Polda Lampung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Syaiful.
"Kami mengapresiasi Polda Lampung yang menangani secara profesional tanpa tekanan pihak lain. Dan harapan kami, polda mengabulkan permintaan (penangguhan penahanan) tersebut," ujar Suhendra.
Terkait apakah penangguhan bakal dikabulkan, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ketut Seregig belum bisa memastikan.
"Kalau soal diterima atau tidak itu kebijakan pimpinan," ucap Ketut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
3. Kampus Tunggu Perintah Rektor
Kepala Biro AUPKK (Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian) UIN Raden Intan Lampung, Abdurahman, mengatakan pihaknya masih menunggu perintah rektor.
"Yang jelas UIN menghargai proses hukum di kepolisian dan apapun keputusannya, pimpinan akan mengikuti," ujar dia, Senin (25/3/2019).
"Kalau punishment apa yang akan diberikan itu nanti setelah ada keputusan inkrah dari majelis hakim dalam persidangan. Nah, baru kampus mengambil langkah penetapan status dosen tersebut," kata mantan Kakanwil Lampung ini.
• Kronologi Dugaan Mahasiswi Bandar Lampung Dilecehkan oleh Dosen Saat Mengumpulkan Tugas
Menurut dia, status SH kini nonaktif sebagai dosen di UIN Raden Intan Lampung dan pihak kampus belum ada komunikasi dengan keluarga oknum dosen tersebut.
"Kalau oknum itu meminta bantuan hukum maka akan diberikan bantuan. Tapi sejauh ini belum ada keinginan dari oknum tersebut meminta bantuan," ujarnya.