Tribun Pringsewu
DPO Pelaku Penganiayaan Diringkus Polisi Saat Pulang Kampung
Ia satu dari tiga pelaku penganiayaan terhadap Yuda Pratama (24), warga Desa Sukadadi Kecamatan Gedongtataan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Polsek Gedongtataan meringkus Akmal Hakim (23) warga Desa Way Layap Kecamatan Gedongtataan, Selasa lalu.
Ia satu dari tiga pelaku penganiayaan terhadap Yuda Pratama (24), warga Desa Sukadadi Kecamatan Gedongtataan.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, korban mengalami luka tusukan di pundak dan lebam akibat dikeroyok tiga pemuda yakni Akmal, Fajri Ismail, dan Deski.
Fajri merupakan pelaku pertama yang ditangkap petugas.
“Sehingga sudah ada dua pelaku yang teringkus. Fajri sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (3/4)/2019.
Sedangkan tersangka Deski warga Desa Padang Manis, Kecamatan Gedongtataan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
• 2 Pasang Mahasiswa-mahasiswi Terjaring Pol PP Pringsewu Berduaan di Kamar Indekos yang Terkunci
Popon menambahkan, selama ini tersangka Akmal kabur ke wilayah Jawa Barat dan Banten sejak Juli 2018.
Tim Tekab 308 Polres Pesawaran bersama Opsnal Polsek Gedongtataan mendapat informasi tersangka pulang ke rumahnya di Gedongtataan sejak akhir Maret lalu.
“Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan di kediaman pelaku, Desa Way Layap dan pelaku digelandang ke Mapolsek Gedongtataan,” terangnya.
Ketiga pelaku mengeroyok korban Yuda Pratama, Minggu, 29 Juli 2018 sekira pukul 22.00 WIB di areal Komplek Pemda Pesawaran.
Pada saat itu, korban bersama temannya Novita Sari (21) warga Desa Sukasari Kecamatan Gedongtataan sedang duduk-duduk di areal Pemda Pesawaran.
Lalu seorang tersangka memegang pantat Novita.
Atas perlakuan tersebut, korban Yuda menghampiri para pelaku.
Nahas, korban justru langsung dipukuli oleh ketiga pelaku.