Penyelundupan 1.625 Burung asal Lampung Tengah ke Jakarta Kandas di Pelabuhan Bakauheni
Flight Protecting Indonesia's Birds bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan 1.625 ekor burung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Penyelundupan 1.625 Burung asal Lampung Tengah ke Jakarta Kandas di Pelabuhan Bakauheni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Flight Protecting Indonesia's Birds bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan 1.625 ekor burung tanpa dokumen yang jelas.
Heri Widodo, Penyidik PPNS Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, mengatakan, penggagalan ini bermula dari informasi adanya upanya penyelundupan burung tanpa dokumen jelas.
"Dan seperti biasa, kami lakukan kegiatan rutin patroli di Pelabuhan Bakauheni kemarin malam, Kamis, 4 April 2019," ungkap Heri setelah melepaskan burung-burung selundupan di Tahura, Bandar Lampung, Jumat, 5 April 2019.
Kata Heri, ribuan burung ini diangkut menggunakan bus menuju ke Jakarta.
"Saat kami geledah ada 53 keranjang burung. Dan setelah kami periksa, ternyata ada 1.625 ekor dari lima jenis burung," sebut Heri.
"Lima jenis ini meliputi burung jalak kebo, prenjak, ciblek, manyar, dan trocok," imbuhnya.
Heri mengatakan, burung-burung tersebut disita lantaran tanpa dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporakan kepada petugas karantina.
"Jadi sesuai pasal 31 UU Nomor 62 Tahun 1992, (pelaku) bisa diancam tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta," paparnya.
• KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Sisik Tenggiling dan Daging Babi Hutan
• Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Ribuan Baby Lobster Senilai Rp 300 Juta
Meski demikian, Heri mengaku masih menelusuri pemilik ribuan burung tanpa dokumen ini.
"Jadi ini paket. Kalau identitas sopir dan penerimanya sudah kami identifikasi. Untuk pemilik masih kami telusuri. Nanti kami kembangkan untuk lebih lanjutnya," tegasnya.
Heri menambahkan, burung-burung ini diangkut dari Lampung Tengah dan akan dikirim ke Jakarta.
"Kalau menurut keterangan sopir, dia muat dari lampung Tengah dan burung ini asli dari Lampung," tandasnya.
Sementara itu, Komandan Pos Bakauheni BKSDA Lampung Mukhlas mengakui burung yang disita bukan termasuk satwa dilindungi.
"Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa burung ini dari kawasan konservasi. Jadi walaupun bukan termasuk jenis dilindungi, kalau dari kawasan konservasi, termasuk dilindungi," tegasnya.