Penyelundupan 1.625 Burung asal Lampung Tengah ke Jakarta Kandas di Pelabuhan Bakauheni
Flight Protecting Indonesia's Birds bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan 1.625 ekor burung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Mukhlas menambahkan, masyarakat yang akan melakukan pengangkutan atau pengiriman satwa liar dari satu daerah ke daerah lain di seluruh Indonesia harus melengkapi dokumen SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri) dari BKSDA.
"Sebelum keluarnya izin SATS-DN, harus melampirkan asal usul satwa. Harus ada izin tangkap. Nah, burung-burung yang diamankan ini, mereka nggak memiliki izin SATS-DN," tandasnya.
Di lain pihak, Direktur Eksekutif Flight Marison Guciano mengatakan, populasi burung asal Sumatera semakin terancam.
Lantaran untuk memenuhi permintaan pasar, banyak pelaku yang melakukan penangkapan secara ilegal dari alam.
"Dan permintaan yang besar untuk memenuhi kebutuhan pasar burung ada di Jawa," sebutnya.
Marison mengatakan, upaya penyelundupan lebih dari 30 ribu burung asal Sumatera digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian Lampung dan Cilegon.
"Bus dan kendaraan pribadi paling sering digunakan untuk mengangkut burung burung ilegal ini," sebutnya.
Ribuan burung yang disita dilepasliarkan di Taman Hutan Rakyat Wan Abdurrahman, Lampung.
"Sebelumnya sudah diperiksa terlebih dahulu," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)