Penerimaan Siswa Baru SD dan SMP di Bandar Lampung, Banyak Orang Tua Masih Bingung Sistem Zonasi
aat ini warga Bandar Lampung bersiap menyambut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jenjang SD dan SMP negeri.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Saat ini warga Bandar Lampung bersiap menyambut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jenjang SD dan SMP negeri.
Seperti tahun sebelumnya, penerimaan siswa-siswi baru ini akan menggunakan sistem zonasi.
Namun, berdasarkan penelusuran Tribun Lampung, meski sudah berlangsung tahun-tahun sebelumnya, masih banyak warga masih bingung dengan sistem zonasi tersebut.
Warga pun mengeluhkan kurangnya sosialisasi mengenai detail sistem itu.
Nia Oktavia, warga Kecamatan Panjang, bingung apakah anaknya yang akan dimasukkan ke SMPN sudah pasti diterima jika mendaftar sesuai zona.
"Pasti diterima atau nggak? Di Panjang ini kan minim SMP negerinya," kata Nia, Jumat (5/4).
Ia mengaku belum mengetahui persyaratan pendaftaran, termasuk ketentuan jarak tempuh antara rumah dan sekolah.
"Belum ada sosialisasi dari pihak terkait," ujar Nia. "Apakah bebas diterima sampai kuota penuh tanpa melihat nilai tertinggi, atau gimana?," sambungnya.
• Banyak Warga Bandar Lampung Tak Paham Sistem Zonasi PPDB
Nila, warga Jagabaya, Kecamatan Way Halim, juga masih bingung dengan sistem zonasi yang diterapkan untuk PPDB 2019.
Ia mengaku belum mendapat informasi terkait mekanisme PPDB tersebut.
"Harusnya dari jauh-jauh hari sudah ada pemberitahuan berapa kuota yang akan diterima di setiap sekolah. Mekanismenya kayak apa," katanya.
Sejumlah warga menyampaikan keluhan serupa saat menghadiri reses anggota DPRD Bandar Lampung.
Dalam reses legislator Poltak Aritonang di Jalan Kelapa Sawit, Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kamis (4/4/2019), warga mengaku belum sepenuhnya memahami sistem zonasi pada PPDB 2019 di Bandar Lampung.
Erlan Perangin Angin, orangtua calon siswa SMP, berharap pihak terkait memaksimalkan sosialisasi mengenai sistem zonasi.