Tribun Bandar Lampung
Cegah Terulangnya Kecelakaan dengan Kereta Api, PT KAI Larang Masyarakat Buat Perlintasan Sebidang
Guna menghindari terulangnya kecelakaan dengan kereta api, masyarakat di Lampung diminta tidak membuat perlintasan sebidang.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Guna menghindari terulangnya kecelakaan dengan kereta api, masyarakat di Lampung diminta tidak membuat perlintasan sebidang.
Hal tersebut diungkapkan Manager Humas Divre IV Tanjung Karang, Sapto Hartoyo, Kamis (11/4/2019) malam.
"Ya dilema ini sebenarnya kita larang jangan buat lintasan sebidang. Tapi masyarakat tidak terima," ungkapnya.
Ia melanjutkan bahwa sudah jelas di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perkeretaapian sudah disebutkan tidak boleh ada di atas jalur kereta api.
"Kan sudah jelas sebenarnya ketentuan itu," paparnya.
Menurutnya, jika dilakukan pemasangan rambu terlebih di kawasan perlintasan sebidang liar maka tidak bisa dilakukan.
"Kalau kita tetap pasang rambu berarti itu dilegalkan. Kan masalahnya di situ," terangnya.
Jika terjadi kecelakaan seperti itu maka pihaknya hanya dapat membantu mempercepat pengurusan santunan Jasaraharja saja.
"Karena itu sebenarnya bukan kesalahan kereta api. Di undang-undang sudah jelas itu. Sekarang jalan di atas rel itu kan melanggar aturan kecuali yang di atas itu petugas-petugas," pungkasnya.
• Bukan Babaranjang, Pria Asal Panjang Tewas Setelah Terserempet Lokomotif Kereta dan Terseret 6 Meter
Diberitakan sebelumnya, kembali seorang pria tersambar kereta api.
Kali ini pria yang diketahui bernama Sahlan (55), tersambar kereta babaranjang di jalur kereta Panjang.
Warga Kampung Karang Anyar, RT 02, LK II, Kelurahan Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang ini pun sempat dilakukan pertolongan dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
Namun nahas pria ini tidak tertolong dan meninggal dunia.
Menurut Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo peristiwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 wib, Kamis 11 April 2019.