Tribun Pringsewu
Dana Tunjangan Profesi Guru Rp 33,8 Miliar Segera Cair
Kas daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerima transfer pusat untuk dana tunjangan sertifikat profesi (sertifikasi) guru.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kas daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerima transfer pusat untuk dana tunjangan sertifikat profesi (sertifikasi) guru.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu memastikan bila dana tunjangan sertifikasi sudah masuk ke rekening daerah.
Kepala BPKAD Pringsewu Arif Nugroho mengatakan, transfer tersebut sebesar Rp 33.881.184.000. "Itu dana untuk pembayaran sertifikasi triwulan I," kata Arif didampingi Kabid Perbendaharaan BPKAD Pringsewu Sigit, Kamis (11/4/2019).
Ia menambahkan, adanya dana itu pihaknya tinggal menunggu Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu.
Arif memastikan, semisal SPM sudah masuk ke BPKAD, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah bisa langsung diterbitkan.
“Tinggal dari Disdiknya, cepat atau lambat menerbitkan SPM-nya,” jelasnya.
• Jajaran Pimpinan Tribun Lampung Audiensi dengan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi
Kepala Seksi Guru Pembimbing Khusus (GPK) SD Disdikbud Pringsewu Hari Santoso mengatakan, guru yang telah menerima SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sebanyak 1.767 orang.
Rinciannya, 1.695 guru dari Pendidikan Dasar (Dikdas) PNS dan non PNS, serta 72 guru TK PNS dan Non PNS.
Sementara itu, jumlah guru yang siap diusulkan sebanyak 251 orang, Mereka berasal dari pendidikan dasar baik itu PNS atau non PNS, serta TK sebanyak 25 guru.
246 Guru Belum Memenuhi Syarat
• Wakil Bupati Pringsewu Minta Anak Gadis Lebih Waspada Terhadap Medsos
Sebanyak 246 guru di Kabupaten Pringsewu belum memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran tunjangan profesinya.
Kepala Seksi GPK (Guru Pembimbing Khusus) SD Disdikbud Pringsewu Hari Santoso menjelaskan, data penerima Tunjangan Profesi Guru merujuk dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang sudah dimiliki sekolah masing-masing TK, SD, dan SMP.
“Proses pengisian atau entri Data Pokok Kependidikan Semester 1 Tahun 2019 dimulai 1 Januari 2019 sampai 0 Juni 2019".
• Pembatas Jalinbar Pringsewu KM 43-44 Rusak Kerap Picu Lakalantas
"Datanya akan diproses mulai April 2019,” terangnya.